KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Terlapor kasus dugaan korupsi keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, FJ alias Fita, yang sempat “kabur” ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejati Maluku.
FJ alias Fita diduga terlibat dugaan korupsi bermodus: “Nasabah Topengan” alias “Kredit Macet” tahun 2023. Fita sendiri adalah pengawai BRI Unit Ambon, yang kantornya, berlokasi di depan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Sebelumnya, Fita dikabarkan “kabur” ke Kota Bula, setelah dilayangkan panggilan oleh jaksa penyidik pertama. Pada panggilan kedua Fita sudah hadir.
“Dua kali dipanggil Jaksa Penyelidik, tapi Fita tidak hadir. Senin, 24 Juni 2024, Fita sudah hadir penuhi panggilan jaksa penyidik,” ungkap sumber di Kejati Maluku, Selasa, kemarin.
Lebih dari lima jam, Fita diperiksa penyidik di kasus BRI Ambon. “Fita diperiksa sejak, pukul 10.00. WIT dan berakhir pada pukul 15.00.WIT,” ungkap sumber itu.
Puluhan pertanyaan dilayangkan penyidik terhadap Fita, terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku pegawai BRI Unit Ambon Kota dalam menjaring Nasabah yang akan mengajukan kredit usaha.
“Fita ditanya seputar kredit fiktif atau nasabah topengan. Bagaimana dia cari nasabah, bagaimana prosedur nasabah mengajukan kredit usaha dan bagaimana nasabah membayar kredit bulanan sampai akhirnya jadi kredit fiktif,” papar sumber itu.



























