Terlapor Korupsi Kredit Fiktif BRI Ambon Penuhi Panggilan Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Terlapor kasus dugaan korupsi keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, FJ alias Fita, yang sempat “kabur” ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejati Maluku.

FJ alias Fita diduga terlibat dugaan korupsi bermodus: “Nasabah Topengan” alias “Kredit Macet” tahun 2023. Fita sendiri adalah pengawai BRI Unit Ambon, yang kantornya, berlokasi di depan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.

Sebelumnya, Fita dikabarkan “kabur” ke Kota Bula, setelah dilayangkan panggilan oleh jaksa penyidik pertama. Pada panggilan kedua Fita sudah hadir.

"Dua kali dipanggil Jaksa Penyelidik, tapi Fita tidak hadir. Senin, 24 Juni 2024, Fita sudah hadir penuhi panggilan jaksa penyidik,” ungkap sumber di Kejati Maluku, Selasa, kemarin.

Lebih dari lima jam, Fita diperiksa penyidik di kasus BRI Ambon. “Fita diperiksa sejak, pukul 10.00. WIT dan berakhir pada pukul 15.00.WIT,” ungkap sumber itu.

Puluhan pertanyaan dilayangkan penyidik terhadap Fita, terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku pegawai BRI Unit Ambon Kota dalam menjaring Nasabah yang akan mengajukan kredit usaha.

"Fita ditanya seputar kredit fiktif atau nasabah topengan. Bagaimana dia cari nasabah, bagaimana prosedur nasabah mengajukan kredit usaha dan bagaimana nasabah membayar kredit bulanan sampai akhirnya jadi kredit fiktif," papar sumber itu.

Fita baru satu kali dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa.  Tidak menutup kemungkinan Fita dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam kepentingan pengumpulan data (puldata) dan keterangan (pulbaket).

"Kasusnya masih penyelidikan. Untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, pihak-pihak terkait lainnya termasuk Fita tidak menutup kemungkinan masih akan dipanggil untuk diminta keterangan,” terangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan Fita dalam kasus dugaan kredit fiktif pada BRI Unit Ambon Kota sudah hadir memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik.

"Ia benar. Terlapor sudah hadir untuk dimintai keterangan oleh Jaksa penyelidik," kata Ardi.

Menyoal pihak-pihak terkait lainnya selain Fita yang sudah diperiksa, Ardy enggan merinci, dengan dalih kasusnya masih penyelidikan. "Yang pasti pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangan. Sudah puluhan orang terdiri dari pihak bank dan nasabah," tandasnya.

Ardy mengaku, penyelewengan ini diduga dilakukan oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Akibatnya penyelewengan aksi ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp1,9 miliar pada BRI," tutup dia. (KT)

Komentar

Loading...