KABARTIMURNEWS.AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan sinkronisasi data penyintas atau korban konflik 1999 untuk memastikan hak para korban terpenuhi.
“Ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Nomor 318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, terkait Pergantian Kerugian bagi 213.217 kepala keluarga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara tahun 1999,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kota Ambon.
Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, pada kesempatan itu mengapresiasi jajaran Komnas HAM RI, yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Maluku guna membahas persoalan ini, yang menandakan Komnas HAM mempunyai kepedulian dalam melindungi hak-hak manusia.
Ia mengharapkan hal ini bisa segera diselesaikan tentunya dengan partisipasi aktif dan dukungan dari Komnas HAM Perwakilan Maluku.



























