Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Diseminasi Layanan Fidusia
KABARTIMURNEWS. COM, MASOHI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KANWIL KEMENKUMHAM) Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi desiminasi fidusia di Masohi. Jum'at (7/6/2024) pagi sampai siang.
Kegiatan dengan tema: Pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam mewujudkan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat, dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Ketua panitia dalam laporannya yang dibacakan oleh Rapin Rumakat, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi desiminasi fidusia yang dilaksanakan di aula pertemuan hotel Isabella Masohi.
“Maksud Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha (lembaga pembiayaan dan perbankan) dan pejabat yang berwenang terhadap layanan jaminan fidusia untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
“Sedangkan tujuan kegiatan, selanjutnya yaitu untuk memastikan pelayanan hukum khususnya layanan fidusia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, Kepolisian, Pengadilan dan Notaris di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah,” tandasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Masohi, Pejabat Administrasi dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Narasumber dalam kegiatan itu diantaranya;
Muhammad Idrus Nurbaty dari Kanwil Kemenkumham Maluku. Aditya Reza Lakmita dari Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Maluku. Dan, Risa Nurliawati Soulisa pNotaris di Kabupaten Maluku Tengah. (KTS)
Komentar