Kanwil Agama Maluku Diduga Ada di Pusaran Korupsi & Asusila
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Dua kasus diduga melilit Kanwil Agama Maluku. Satu kasus dugaan korupsi dan satu kasus lainnya dugaan tindak pidana amoral. Benarkah?
Komunitas Anti Korupsi (KAK), Maluku, bersiap-siap melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi yang terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil), Kementrian Agama, Maluku, ungkap Ketua KAK Maluku, Rizal Fadlan Umasugi, seperti dikutip situs online Media Indonesia.
Dikatakan, Kanwil Kementerian Agama Maluku, semestinya menegakkan nilai-nilai moral keagamaan, justru terkesan menjadi salah satu “sarang” korupsi masif di Maluku. “Ini bisa dilihat dari beberapa fakta dan informasi terkait praktik korupsi yang telah diinvestigasi oleh KAK Maluku,” sebutnya.
"Sepanjang tahun 2021 telah dilaporkan adanya dugaan praktik korupsi penerimaan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asarama Haji Waeheru senilai Rp. 27 miliar. Pada kasus ini pihak kontraktor mengakui oknum pegawai Kanwil Kementerian Agama berinisial MY, diduga telah menerima sejumlah uang Rp 350.000.000," ungkap Umasugi.
Menurut dia, MY selaku Kanwil Agama telah melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. "Namun sampai saat ini kasusnya tidak ditindaklanjuti," katanya.
"KAK Maluku meyakini, berbagai peluang terjadinya peristiwa korupsi secara masif di Kanwil Kementerian Agama Wilayah Maluku berpotensi akan terus terjadi, bahkan mungkin akan terjadi dalam bentuk yang lebih masif," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KAK Maluku, akan membuat laporan resmi kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap pelabagai dugaan korupsi yang terjadi di Kanwil Agama maluku. “Kita akan laporkan resmi soal adanya dugaan korupsi ini,” tutup dia.
KASUS AMORAL
Selain, kasus dugaan korupsi, Kakanwil Agama Maluku, HY tersangkut berada pada pusaran kasus dugaan amroral yang sebelumnya parnah ramai diberitakan sejumlah media, kembali diungkit dalam demo puluhan pemuda Maluku, di Kantor Kementrian Agama, di Jakarta, Senin, (3/6), lalu.
Aksi demo, puluhan mahasiswa ini mengatasnamakan: “Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Maluku,” yang berlangsung tepat di pintu gerbang Kantor Kementrian Agama, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Para pendemo membawa spanduk bertuliskan: “Adili & Copot Pelaku Amoral. H Yamin, S.Ag, M.Pd, Adalah Pelaku Amoral.” Selain, berorasi para pendemo ini juga melakukan aksi bakar ban. Demikian, rilis yang diterima Redaksi Kabar Timur, tadi malam, dengan koordinator aksi Dudi R.
Dalam rilisnya, Dudi menyatakan, aksi demo yang dilakukan pihaknya terkait dugaan tindakan pelanggaran amoral yang diduga melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Maluku.
Menurut pendemo, isu amoral beredar terkait dugaan hubungan gelap alias “terlarang” yang melibatkan HY, sebagaimana telah ditulis media online beberapa waktu lalu, yang meresahkan publik di Maluku.
Dikatakan, kendati, isu tindakan amoral itu adalah ranah privasi, namun dalam pemberitaan menyeret nama pimpinan lembaga pemerintah yang mengurusi hal-hal keagamaan. Akibat pemberitaan tersebut, menurut pendemo, nama baik Kementerian Agama yang tugasnya menjaga nilai-nilai keagamaan serta moral ikut tercoreng.
Ironisnya, sejauh ini isu tersebut terkesan dibiarkan bergulir tanpa ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Walaupun belakangan berita-berita yang memuat dugaan perselingkuhan tersebut sudah dihapus dari laman media online yang pernah melansir beritanya.
"Penghapusan pemberitaan tersebut justeru menjadi isu liar dan berbagai spekulasi negatif terhadap pribadi Kakanwil maupun lembaga yang dipimpinnya," sebut mereka dalam rilisnya.
Pendemo mereka mendesak Kemenag meluruskan atau mengklarifikasi isu tersebut agar dapat membersihkan nama baik lembaga Kemenag.
Ada empat tuntutan yang pendemo berikan, dalam aksinya. Pertama, Kanwil Agama Provinsi Maluku membuat tim klarifikasi meluruskan isu tersebut karena menciderai nama lembaga.
Kedua, Kakanwil Agama Provinsi Maluku harus bersedia menyampaikan atau mengklarifikasi isu tersebut untuk menjaga nama baik pribadi maupun nama Kanwil Agama Provinsi Maluku.
Ketiga: Secara moral Kakanwil Agama Provinsi Maluku , Yamin harus mundur dari jabatan sebagai kepala kantor wilayah agama Maluku, demi menjaga nama baik lembaga dari kesan dan prasangka negatif.
Keempat, jika yang bersangkutan tidak bersedia mundur maka dimintakan Menteri Agama RI agar mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. Karena secara moral sudah tidak pantas untuk dijadikan sebagai sosok yang patut diteladani.
Kakanwil Agama Provinsi Maluku, H Yamin dikonfirmasi via ponselnya, tadi malam, tidak terhubung. Konfirmasi berulang kali, kendati tidak aktif. Informasinya ponsel telah berganti setelah kasus dugaan perselingkuhannya terbongkar. (KT)
Komentar