Mangkir Panggilan Polisi Bos Kipe, Bakal Dipanggil Lagi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sudah puluhan pedagang pasar Mardika yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, bakal membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika, Ambon, Maluku, yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur. Status kasus saat ini masih dalam penyelidikan.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan pengelolaan Pasar Mardika aset milik Pemprov Maluku, yang dikelola PT BPT. “benar kasus ini sementara dalam penyelidikan,” kata Kombes Hujra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, kemarin.
Dari penyelidikan kasus ini, kata Hujra, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pedagang sebagai saksi. “Jadi mereka yang dimintai keterangan ini, adalah pedagang yang menyewa Ruko, yang menjadi aset milik Pemprov Maluku,” ujarnya.
Kasus sewa menyewa yang diperiksa, antara tahun 2022 hingga 2023 . "Termasuk ada beberapa pihak Bank juga, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi,” ungkap Hujra.
Kendati, ada kesibukan, pihak Bank belum dapat hadir, sebutnya. Selain pelaku usaha penyewa ruko, dirinya memastikan memastikan pihak PT. Bumi Perkasa Timur, yakni Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias bos Kipe selaku penerima kuasa pengelola sudah dipanggil pihaknya.
Hanya saja, bos Kipe dipanggil hadir untuk dimintai keterangan penyidik beberapa pekan lalu, tidak hadir dengan alasan sakit. "Kipe sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan berhalangan, katanya sakit sehingga tidak hadir. Kita akan kirim surat panggilan lagi,” ujar Soumena.
Diketahui penyelidikan kasus pengelolan pasar tradisional Mardika, Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait sewa Ruko Pasar Mardika. Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Ketahui Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT. BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar.
Rinciannya untuk tahun 2022 Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT. (*/KT)
Komentar