Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Mangkir Panggilan Polisi Bos Kipe, Bakal Dipanggil Lagi

badge-check


					Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena Perbesar

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sudah puluhan pedagang pasar Mardika  yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, bakal membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika, Ambon, Maluku, yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur. Status kasus saat ini masih dalam penyelidikan.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan pengelolaan Pasar Mardika aset milik Pemprov Maluku, yang dikelola PT BPT. “benar kasus ini sementara dalam penyelidikan,” kata Kombes Hujra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, kemarin.

Dari penyelidikan kasus ini, kata Hujra, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pedagang sebagai saksi. “Jadi mereka yang dimintai keterangan ini, adalah pedagang yang menyewa Ruko, yang menjadi aset milik Pemprov Maluku,” ujarnya.

Kasus sewa menyewa yang diperiksa, antara tahun 2022 hingga 2023 . “Termasuk ada beberapa pihak Bank juga, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi,” ungkap Hujra.

Kendati, ada kesibukan, pihak Bank belum dapat hadir, sebutnya. Selain pelaku usaha penyewa ruko,  dirinya memastikan memastikan pihak PT. Bumi Perkasa Timur, yakni Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias bos Kipe selaku penerima kuasa pengelola sudah dipanggil pihaknya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maut Pasutri di Tengah Infus RSUP Leimena Masih Terpasang

14 Januari 2026 - 01:12 WIT

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Trending di Amboina