PR Besar Pj Gubernur di Diknas Maluku

Penjabat (Pj), Gubernur Maluku, Sadli Ie

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pj Gubernur Maluku, harus berani mengambil langkah taktis menyelamatkan masalah pendidikan di Maluku.

Temuan sejumlah masalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), Maluku, jadi Pekerjaan Rumah “PR” bagi Penjabat (Pj), Gubernur Maluku, Sadli Ie, untuk bersih-bersih dinas yang dipimpin Insun Sangaji itu.

“Masalah yang terjadi di Diknas Maluku harus dibereskan. Tugas ini menjadi tanggung jawab Pj Gubernur Maluku,” tegas M. Riyanto, peneliti dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur, via telepon selulernya, Minggu, tadi malam.

Menurut dia, skandal  kolusi korupsi dan nepotisme (KKN), sebagaimana temuan Komisi VI DPRD Maluku, harus masuk catatan penting dalam tugas-tugas Pj Gubernur Maluku, untuk diselesaikan.

“Evaluasi semua kegiatan-kegiatan di Diknas Maluku. Termasuk juga evaluasi jabatan Kepala Dinas, yang menjadi sentral atau biang dari semua masalah yang terjadi Diknas Maluku itu,” sebutnya.

Dikatakan, evaluasi kinerja Kadis (Kepala Dinas), menjadi penting, bagi kelanjutan tata kelola birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan dari yang bermasalah menjadi clean atau bersih.

“Pangkal masalahnya ada pada Kadis. Jadi Kadisnya patut dievaluasi, biar semua masalah bisa teratasi,” sebutnya.

Kolusi Koruipsi dan Nepotisme (KKN), yang terjadi di Diknas Maluku, sebagaimana yang ditemukan Komisi VI DPRD Maluku, setidaknya harus mendapat atensi, tidak hanya aparat penegak hukum, tapi juga Pj Gubernur Maluku.

“Jangan biarkan masalah-masalah yang ada ditubuh Diknas Maluku berlarut-larut. Karena akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan di Maluku,” sebutnya.

Dia menyarankan, Pj Gubernur Maluku, harus berani mengambil langkah-langkah taktis dalam menyelamatkan masalah pendidikan di Maluku, dengan melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Diknas Maluku.

“Yang terpenting adalah berani melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas. Ya, kepala dinas harus diganti. Kan, masih banyak pejabat-pejabat dilingkup Pemprov Maluku,” sebutnya.

Menurutnya, temuan KKN yang sudah terpublis setidaknya dapat dijadikan alasan logis dalam melakukan rotasi jabatan kepala dinas. “Lagian, status sebagai Pj Kadis Diknas sudah masuk usia lima tahun dan sudah waktunya diganti,” terangnya.

Pergantian atau rolling jabatan dalam satu instansi seperti Diknas Maluku sudah sepatutnya dilakukan.  “Pertama terkait jabatannya yang sudah berusia lima tahun. Kedua jabatan tersebut bersifat Pj, bukan jabatan difinitif. Sangat wajar bila harus diganti,” terangnya.

Apalagi, jabatan Insun Sangadji sebagai Pj Kadis Pendidikan Maluku, yang belum diganti berpengaruh terhadap pengusulan kenaikan pangkat guru-guru di Maluku, karena terbentur  dengan Nomor Induk Pengawai (NIP), Kadis yang sudah of, atau telah mati.

“Apakah benar informasi ini. Saya kira ini juga informasi yang harus mendapat perhatian Pj Gubernur Maluku. Karena, ini menyangkut dengan karir kepangkatan para guru,” tutupnya. (KT)

Komentar

Loading...