Kasus Mucikari di Tanimbar Masuk Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM.SAUMLAKI – Berkas tersangka pelaku penjualan Anak berinisial EKM (31), yang ditangani Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku telah dilimpahkan atau masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, pekan, kemarin.
Kepastian penyerahan berkas kasus dengan tersangka EKM ini disampaikan, Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, kepada wartawan, Minggu (5/5) di Saumlaki, Ibukota Kabupaten KKT. Menurutnya, tersangka EKM diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Dikatakan, penanganan kasus EKM dibutuhkan waktu ekstra, mengingat dalam penyidikan perkara perdagangan Orang ini diketahui jumlah korban sebanyak 13 orang, yang merupakan korban penjualan dari pelaku kepada lelaki hidung belang.
Tersangka, EKM sebelumnya ditangkap Selasa, 9 Januari 2024 di salah satu kamar Penginapan di Kota Saumlaki. Saat ditangkap, tersangka tengah melakukan transaksi menjual korban untuk melayani tamu hidung belang yang telah di pesan lewat pelaku.
“Dalam penangkapan, Kami berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban bersama satu kondom beserta dua unit hand phone milik korban dan pelaku,” ungkapnya.
Korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp. 500 ribu. Pelaku mendapatkan Rp.100.000 per satu pelanggan. Menurutnya, kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi prostitusi bahkan perdagangan terhadap Anak dibawah umur.
Handry melanjutkan, karena terdesak ekonomi pelaku harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku tergiur adanya praktik prostitusi hingga terlibat TPPO ini dikarenakan bisa menghasilkan uang cepat, sehingga tega menjual korban yang merupakan ponakan sendiri.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bukan hanya korban yang dijual, namun ada 12 korban lainnya yang telah dijual untuk bisa melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. (KT)
Komentar