KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menggelar penyelidikan terkait skandal kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon.
Diduga bank milik pemerintah itu kebobolan Rp 1,9 Miliar. Terkait hal itu Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH menyebutkan, tindak pidana “fraud” tersebut mulai diusut Kejati Maluku.
“Kejati saat ini sedang lakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu BUMN di Kota Ambon,” ungkap Aizit, Rabu, 24 April 2024.
Menurutnya, penyelewengan keuangan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI, sejak tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus tersebut. Yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.



























