Kejati Maluku “Endus” Korupsi di BRI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menggelar penyelidikan terkait skandal kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon.
Diduga bank milik pemerintah itu kebobolan Rp 1,9 Miliar. Terkait hal itu Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH menyebutkan, tindak pidana "fraud" tersebut mulai diusut Kejati Maluku.
"Kejati saat ini sedang lakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu BUMN di Kota Ambon," ungkap Aizit, Rabu, 24 April 2024.
Menurutnya, penyelewengan keuangan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI, sejak tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus tersebut. Yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Akibat penyelewengan uang bank ini, diduga BRI rugi Rp. 1,9 milyar," jelas Aizit.
Diakui, status perkara ini masih tahap penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024.
Hingga saat ini, 18 orang telah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik. "Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian," kunci Plt Kasipenkum Aizit. (KTA)
Komentar