Birokrasi Pemkot Ambon Bakal “Rombak”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Isu perombakan “kabinet” baru berhembus. Dalam waktu dekat bakal ada mutasi. Benarkah?
Birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot), Ambon, Maluku, dalam sepekan ini, berhembus isu akan dilakukannya mutasi besar-besar untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Isu itu, berhembus ditengah jabatan penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, yang tinggal menghintung hari berakhir. Kendati perombakan tersebut, jika berjalan tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, Pemkot Ambon, Januari 2024 kemarin, telah menggelar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan edaran larangan bagi kepala daerah melakukan mutasi ASN atau perombakan birokrasi terhitung 22 Maret 2024.
Penegasan Mendagri, tertuang dalam Surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Salah satu point, mengingatkan Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Pj Bupati dan Walikota/Pj Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ambon, Steven Dominggus mengaku tidak ada yang salah, jika dilakukan oleh penjabat Walikota Ambon.
"Benar sudah ada larangan Mendagri. Bila Pemkot melakukan pelantikan, itu sah dan tidak ada yang salah," ujar Dominggus dikonfirmasi Kabar Timur, via telepon selulernya, Selasa, kemarin.
Menurut dia, Pemkot Ambon telah berproses untuk penyegaran jabatan di tubuh Pemkot Ambon. “Itu dilakukan, sejak awal Januari 2024. Proses itu berjalan setelah mendapat persetujuan Kemendagri,” paparnya.
Persetujuan Kemendagri itu, lanjut dia, tertulis dalam surat bernomor: 100.2.2.6/0906/OTDA tertanggal 24 Januari 2024, terhadap 10 jabatan struktural Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong dan mempunyai batas usia pensiun.
Dikatakan, setelah jadwal dan tahapan dimulai dari pengumuman kepada publik, pendaftaran calon, seleksi berkas, uji kompetensi yang melibatkan assesor Kemendagri dan panitia seleksi daerah.
Hasil seleksi, kata dia, terdapat 3 (tiga) kandidat berdasarkan abjad, yang kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendapat rekomendasi.
“Dan, 2 April 2024 terbit rekomendasi KASN dengan surat Nomor: 8-1303/JP.00,00/04/2024. Jadi proses dilanjutkan ke tahapan pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendagri dalam rangka persetujuan pelantikan sampai dengan saat ini prosedur ke BKN dan Departemen Dalam Negeri sementara di tempuh,”ungkapnya.
Menurut dia, berkaitan persetujuan pelantikan yang sedang diusulkan kepada Mendagri, Pemkot Ambon saat ini hanya menunggu.
Pasalnya, pihaknya tetap mengacu atas persetujuan tertulis Mendagri dalam mekanisme pergantian pejabat guna mengisi kekosongan jabatan di Pemkot Ambon.
"Pemkot sudah berproses dari Januari dan telah mendapat persetujuan Mendagri. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi. Makanya ini alasan saya bilang sah dan tidak salah,"pungkas Dominggus. (KTL)
Komentar