Diujung Tugas, Murad Ganti Kepala Biro Adpim
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tinggal menghitung hari tugas Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku. Tepatnya, 25 April 2024, tongkat komandonya diletakan.
Mirisnya, diujung tugas, Murad masih melakukan mutasi jabatan dilingkup Pemprov Maluku, salah satunya Kepala Biro Adpim,Setda Maluku, bernama: Fibra Bremer.
Tercatat, Fibra dinonjobkan dari tugasnya oleh Murad, pada 16 April 2024, di malam hari. Dan, jabatan yang ditinggal Fibra diisi oleh Faizal Akmal, sehari sebelum pelaksanaan Musrembang Maluku digelar di Hotel Santika Premier Ambon, Rabu (17/4).
Sikap Murad menonjobkan Fibra menambah daftar panjang pejabat di Pemprov yang dinonjobkan Murad selama memimpin Maluku. Diantaranya, Semmy Huwae, Zulkarnain mantan Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Denny Lilipory, dan beberapa pejabat lainnya.
Selain itu, ada informasi yang beredar, Murad juga bakal merombak birokrasi Maluku dipenghujung tugasnya, yang direncanakan, Jumat, 18 April 2024 (hari ini).
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang dikonfirasi melalui via seluler, maupun whatsapp tidak merespon apapun.
Sebagaimana diketahui, pergantian pejabat yang dilakukan Murad disisa akhir masa jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkhususnya pasal 71 ayat 2, dimana Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Dalam pasal 71 ayat 2 undang undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Hal ini juga dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 dengan perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Bahkan Mendagri Tito Karnavian akan memberikan sanksi kepada kepala daerah baik Gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang melakukan pergantian atau mutasi susunan pejabat daerah pada waktu kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan di Pilkada 2024.
Hal ini telah disampaikan Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. SE tersebut ditandatangani di Jakarta, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan SE bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tersebut menjelaskan, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila merupakan calon petahana. Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak 27 November 2024. (KTL)
Komentar