Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Mantan Gubernur Malut Akui Terima Uang dari  Bos Tambang

badge-check


Mantan Gubernur Malut Akui Terima Uang dari  Bos Tambang Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE – Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali dihadirkan sebagai daksi dalam sidang lanjutkan kasus dugaan suap yang diungkap Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) akhir Desember 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AGK lewat zoom atau online untuk memberikan keterangan atau kesaksiannya terhadap terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta.

Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Menariknya dalam sidang tersebut, nama Bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara Haji Robert Nitiyudo Wachjo sempat mencuat.

Abdul Gani Kasuba menceritakan, sebelum kejadian atau tangkap tangan tiga hari sebelumnya, Stevi datang dan menyerahkan uang pecahan dolar melalui ajudannya untuk diserahkan kepadanya.

Ia juga mengaku dalam  sidang tersebut  sempat menerima uang dari Haji Robert.  “Biasanya yang kasih saya uang itu Stevi, Ade Irawan dan Haji Robert. Kalau yang lain setahu saya kasih dalam bentuk rupiah. Stevi dalam bentuk dolar,” ungkap  AGK  dalam sidang melalui zoom.

Dalam keterangannya, AGK mengakui kenal dengan terdakwa karena menjabat sebagai gubernur. “Saya kenal Stevi Thomas selama periode pertama hingga kedua. Mungkin sekitar 10 tahun,” kata AGK saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Rabu (3/4).

Pada kesempatan itu AGK secara gamblang mengakui Stevi Thomas pernah mendatanginya dan memberikan sejumlah uang untuk biaya transportasi pegawai guna meninjauh lokasi jalan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

“Waktu itu pak Stevi datang ke kantor dan memberikan sejumlah uang untuk penyelesaian pegawai yang turun ke pulau Obi, karena membutuhkan biaya sehingga diberikan uang, tapi saya lupa nominalnya,” akunya.

“Mungkin pak Stevi bilang USD 60.000 itu mungkin yaa, karena saya sudah tidak ingat,” tandasnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, selain Stevi Tomas, juga menghadirkan 3 terdakwa lain dianyatanya adalah, Adnan Hasanuddin mantan Kadis Perkim dan Daud Ismail mantan Kadis PUPR serta Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku