KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Minta Kepolisian dan Kejaksaan usut. Permintaan itu akan disampaikan lewat surat.
Praktek dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme “KKN” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Maluku, pimpinan Insun Sangadji, bakal masuk ranah hukum.
Ini setelah Komisi IV DPRD Maluku, dalam pengawasan, menemukan sejumlah bukti praktek-praktek “KKN” di sejumlah Kabupaten/Kota di Maluku, yang dilakukan Insun Sangaji.
“Kita akan surati Polda dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus rasuah yang ditemukan pihaknya,” kata Samson Attapary, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, menjawab wartawan, Kamis, kemarin.
Samson mengatakan, laporan atau surat yang dilayangkan kepada penegak hukum merupakan tindak lanjut atas temuan komisi dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di enam kabupaten/kota di Maluku.
“Kita lapor ke pimpinan, surati Polda dan Kejaksaan. Kita sampaikan resmi data-datanya dari temuan itu,” tegasnya.
Dikatakan, sebelum laporan resmi dilakukan ke penegak hukum, sesuai mekanisme komisi IV akan mengundang kembali Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Insun Sangadji untuk mengkonfirmasi hasil temuan itu.
“Jadi kita masih berikan kesempatan sekali mengundang mengkonfirmasi hasil temuan. Langkah berikut kita berkoordinasi untuk surati ke Kejaksaan dan Kepolisian atas dugaan terjadi KKN, baik dalam proses tender penunjukan maupun mutu dan kualitas pendidikan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ini mungkin saja, karena kedekatannya dengan penguasa Maluku, yang menjadikan dirinya berbuat semaunya.
Harus ada action penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terkait pelbagai temuan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Maluku, dalam pengelolaan proyek-proyek ‘jumbo” di dinas basah itu.
“Ada kesan, Dinas PK Maluku seperti kebal hukum. Selama hampir lima tahun ini, aparat penegak hukum “terkesan” melindungi setiap temuan adanya dugaan korupsi di dinas pendidikan itu,” kata Muhamad Arifin, pengiat anti korupsi yang dihubungi, Kabar Timur, sebelumnya.
Arifin mengatakan, temuan Komisi IV DPRD Maluku ini harus diapresiasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Siapapun yang terlibat dalam tindakan dugaan korupsi harus diusut. Temuan tidak harus diselesaikan di belakang meja. DPRD harus merekomendasikan temuan itu, kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya,” pintah Arifin.
Dikatakan, remoemendasi pelbagai temuan praktek “KKN” yang berpotensi besar terjadinya tindakan korupsi yang dipraktekan Dinas PK Maluku, kepada aparat penegak hukum merupakan solusi dalam mengungkap kebenaran.
“Jadi kunci menjawab temuan itu, adalah: merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan. Dengan diusutnya pelbagai temuan itu, akan menjawab secara terang benderang tentang siapa pelaku dan siapa penanggungjawabnya,” usul Arifin.
Dia juga meminta dewan tidak sekedar menjadikan temuan itu sebagai proses untuk meraih dukungan opini publik semata. “Jangan sekedar menjadikan temuan itu sebagai lahan berkoar-koar untuk meraih dukungan opinu publik,” tambahnya.
Temuan sejumlah paket proyek bermasalah bahkan praktek “KKN” yang melibatkan Kepala Dinas PK, Insun Sangadji, adalah “kejahatan” yang tidak bisa ditolelir. “Harus ada langkah-langkah kongkrit dari DPRD untuk menyelesaikan temaun itu,” tegasnya.
Apalagi, Insun Sangadji, kata dia, dianggap sebagai Kepala Dinas yang paling bandel. “Ini mungkin saja, karena kedekatannya dengan penguasa Maluku, yang menjadikan dirinya berbuat semaunya.