JMSI: Bawa Nama Anak Polisi dan Tentara Itu Pengancaman

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - JMSI Maluku meminta pihak yang dirugikan untuk memperkarakan dugaan pengancaman dimaksud untuk diproses hukum.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Maluku, mengeluarkan sikap atas tindakan pengancaman yang dilakukan Pihak Damkar Kota Ambon, yakni: Kepala Operasional Damkar, Melky Marantika di Redaksi Kabar Timur, pekan kemarin.

Ketua Advokasi,Hukum dan HAM JMSI Maluku, Alfred V. Tutupary, menyebutkan, tindakan yang dilakukan dengan membawa nama anak sebagai seorang anggota polisi dan tentara adalah bentuk pengancaman dan itu tidak dibenarkan.

Dikatakan, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU 40/1999 tentang Pers.

Wartawan, kata dia, dalam menjalankan tugasnya Wartawan/Pers dilindungi UU.

“Terhadap pengancaman yang dilakukan kepada wartawan/pers, adalah perbuatan pidana. Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers,” tegasnya dalam rilis JMSI Maluku yang diterima Redaksi Kabar Timur, Minggu.

Menurut dia,  tindakan yang dilakukan dapat diduga memasung kekebasan Pers sebagai pilar keempat Negara Demokrasi.

“Ini peringatan keras kepada pihak yang diduga melakukan pengancaman, dan meminta agar pihak yang melakukan pengancaman melakukan permintaan maaf secara terbuka,” sebutnya.

Bahkan, JMSI Maluku meminta atau mengimbau Redaksi Harian Kabar Timur sebagai pihak yang dirugikan untuk memperkarakan dugaan pengancaman dimaksud untuk diproses hukum.

JMSI juga meminta pihak kepolisian menerapkan delik pers jika ada aduan dari pihak yang dirugikan.

Dia mengimbau semua pihak agar mengedepankan nilai nilai etik jika berbenturan dengan tugas dan kinerja pers.

Selain itu, JMSI Maluku menghimbau seluruh pihak untuk gunakan hak Jawab jika merasa dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik. “Dan sedapat mungkin menghindari hal hal yang dapat berujung pada perbuatan pidana,” imbaunya menutup.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, mengecam aksi pengancaman Kepala Operasi Damkar Ambon dan rekannya terhadap redaksi Harian Kabar Timur.

"Saya mengecam aksi pengancaman tehadap media Harian Kabar Timur, yang  diduga  dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu,"tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Ronny Samloy kepada Kabar Timur di Ambon, kemarin.

Menurutnya, perilaku tersebut sama saja dengan mengintimidasi kemerdekaan pers. "Itu berarti ada intimidasi terhadap apa yang disebut dengan Intimidasi terhadap Kemerdekaan pers,"sergah Samloy .

Dikatakan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pers  Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik harus bebas dan perlu mendapat perlindungan hukum.

"Hal itu menyalahi ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pers dalam melaksanakan tugas itu harus bebas dan perlu mendapat perlindungan hukum dalam konteks ini dari negara,"

Terhadap oknum-oknum itu, kata Samlooy, telah melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengisyratkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00, atau maksimal pidana penjara 2 tahun.

"Orang seperti itu patut dikenai pelanggaran Pasal 18 UU Pers. Itu intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan kami mengecam aksi-aksi itu,"pungkas Samloy yang juga Ketua LBH PWI Maluku.

Sebelumnya diberitakan Dua lelaki, Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul: 10.00.WIT, mendatangi, Redaksi Harian Kabar Timur, dengan nada mengancam.

“Kepala Redaksi ada. Katong mau ketemu,” kata salah satu dari dua lelaki itu, kepada Rasya, salah satu staf di Kabar Timur, yang kebetulan berada di Kantor.

Menurut Rasya,  kedatangan keduanya terkait berita Kabar Timur menyangkut dugaan korupsi di Damkar Kota Ambon.  “Bilang sama kepala redaksi, kalau berita harus “to the point” saja.  Saya punya dua anak. Satu polisi dan satu tentara,” kata salah satu lelaki itu, yang belakangan diketahui sebagai Kepala Operasi Damkar Ambon, kutip Rasya.

Rasya mengaku, dari prilaku keduanya seperti ada ketersinggungan sehingga muncul penegasan kalau lelaki itu, punya dua anak yang berstatus, polisi dan tentara. “Jadi, sudah seperti mengancam,” aku Rasya.

Rasya juga sempat, merekam vidio kedua lelaki itu. Hanya karena takut, gambar yang diambil hanya sebatas kaki dengan suara saja.

Pemimpin Redaksi Harian Kabar Timur Ongki Anakoda mengatakan, upaya untuk melakukan konfirmasi dengan pihak Damkar Ambon, sudah dilakukan dengan wartawan mendatangi Kantor Damkar.  Tapi, bosnya (Kepala Damkar), lagi tugas luar Kota. Bahkan, konfirmasi juga dilayangkan via pesan Whtas APP, kepada Damkar tapi tidak direspon.

“Kalau kemudian ada yang datang atas dasar ketersinggungan dengan berita Kabar Timur dan mengingatkan kalau punya dua anak, satu polisi dan satu tentara, maksudnya apa? Mengancam! Silahkan saja. Intinya kami tidak ada hubungannya dengan anakmu, polisi dan tentara,” tegas Anakoda.

Cara-cara seperti ini, lanjut Anakoda, menunjukan kepanikan yang patut dicurigai. Ada apa?  “Saya tegaskan, kami tidak takut dengan anakmu yang polisi dan anakmu yang tentara, sepanjang yang kami beritakan bisa kami pertanggung jawabkan secara hukum. Silahkan anda mengancam,” tegasnya.

Menurut Anakoda, sangat tidak etis ketika datang ingin mengklarifikasi pemberitaan, seolah-olah ingin menakut-nakuti Kabar Timur dengan anakmu yang berstatus sebagai polisi dan tentara.

“Anda salah orang bos!! Kita berteman dengan semua orang, polisi dan tentara teman kita. Jadi tidak perlu menakut-nakuti kita dengan anakmu,” tutup Ongki Anakoda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Kota Ambon, akan jadi perhatian DPRD Kota Ambon, khususnya komisi III.

“Saya baru tahu masalah ini. Tentu akan jadi atensi dan perhatian kita, apalagi ini masalah penyelewengan yang berujung pada kerugian negara,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far- Far,  menjawab Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Dia memastikan dugaan korupsi di Damkar Kota Ambon, akan disampaikan dan dibahas internal oleh komisinya, ujar Politisi Partai Perindo itu. "Yang pasti informasi ini akan dibawa dalam rapat internal supaya DPRD Kota dapat melakukan fungsi pengawasannya," tegasnya.

"Fungsi pengawasan kita akan lakukan supaya kita kroscek dan bisa tahu faktanya penggunaan dana- dana dilakukan secara baik  atau tidak. Tujuan program kegiatan dilaksanakan harus tercapai dan dapat dipertanggung jawabkan dengan data,” paparnya.

Yang pasti, tegas dia, masalah ini akan menjadi perhatian serius dirinya selaku anggota DPRD Kota Ambon.

Bermula dari bocornya dana sosialisasi jumbo dipangkas alias bage-bage. Giliran, dana perawatan armada “penjinak” api terbongkar.

Menyusul terbongkar ada dugaan korupsi dana sosialisasi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kota Ambon, Rp 900 juta, yang dalam realisasinya Rp 300 juta diambil sebagai “jatah” salah satu pejabat teras dilingkup Pemkot Ambon, ramai.

“Kenapa wartawan tahu! Ini pasti orang dalam yang kase bocor,” ungkap beberapa PNS Dilingkup Damkar Ambon, yang sempat terkuping, wartawan, Senin, kemarin.

Wartawan Kabar Timur, Senin, siang, kemarin, berusaha mengkonfirmasi Kadis Damkar Kota Ambon, di kantornya. Sayangnya, konfirmasi yang dilakukan tidak berhasil.

“Bapak Kadis lagi tugas ke luar daerah (Surabaya),” kata salah satu staf di Damkar Kota.

Setelah mengetahui, Kadis Damkar tengah berada diluar daerah, wartawan Kabar Timur mencoba konfirmasi via pesan WhatsAPP milik sang Kadis. Hanya saja, pesan konfirmasi yang dikirim, tidak direspon.

“Tidak direspon, sama Pak Kadis,” tulis wartawan dalam laporannya ke Redaksi Kabar Timur, tadi malam.

DANA PERAWATAN

Yang menarik, dari penelusuran Kabar Timur terungkap atau terbongkar adanya dana “jumbo” yang saban tahun kucur untuk perawatan armada “penjinak” api  manakala terjadi kebakaran di wilayah Kota Ambon, yang dimiliki Damkar.

Dana perawatan mulai dari Rp 600 juta, Rp 800 juta dan bahkan mencapai miliaran rupiah, tergantung permintaan. Dana perawatan itu, kemudian dipecah-pecahkan dalam bentuk paket proyek, untuk kepentingan perawatan mobil-mobil pemadam kebakaran itu.

“Ini juga menarik bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, yang katanya lagi mengusut kasusnya. Dimulai dari dana sosialisasi, pintu masuknya,” ungkap sumber Kabar Timur, Senin, kemarin.

Menurutnya, dana jumbo perawatan armada yang dikucurkan saban tahun, mestinya semua armada dalam  kondisi fit. “Faktanya, kondisi armada lebih banyak “sakit-sakitan” bung! Semua akan terbongkar bila mana kasus ini serius diusut,”  ungkapnya.

Dari pengusutan, tambah dia, semua dapat diketahui secara konprehensif realisasi dari dana perawatan yang digelontorkan saban tahun.

“Apa saja yang dibeli. Kenapa mobilnya “sakit,” padahal dana pearawatan ada. Sekalipun mobil tua, kalau dirawat pasti sehat. Jangan dananya, dipakai untuk merawat kesingnya saja. Yang terjadi atau dilihat dari kasat mata seperti itu,” tambah sumber menutup.

Dana sosialisasi hingga dana pemeliharaan di Dinas Pemadam Kabakaran (Damkar), Kota Ambon menguap. Diduga, ada korupsi. Benarkah?

Menguap adanya dugaan korupsi di Damkar Ambon, bermula ada bancakan alias bage-bage soal dana sosialisasi bernilai Rp 900 juta, tahun 2023.

Bage-bage dana itu, melibatkan sejumlah “pejabat” teras di Pemkot Ambon. “Terkait masalah ini, sudah tercium aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” ungkap sumber di Damkar Ambon, kepada wartawan, Sabtu, akhir pekan, kemarin.

Sumber itu, mengaku sempat kaget sewatu ditanyakan terkait dengan adana sosialisasi yang berjumlah Rp 900 juta, untuk Damkar Ambon. Bahkan, aparat penegak hukum itu, sempat menyentil terkait dana-dana pemeliharaan Armada-Armada Damkar.

“Dong juga tanya-tanya tentang dana pemeliharaan Armada Damkar. Beta kaget, tapi beta seng bicara. Beta diam-diam saja,” kata sumber itu.

Dia mengaku, kemungkinan masalah ini sudah bocor dari dalam. “Bisa saja, ini bocor dari orang dalam, yang mengetahui persis masalah ini, sehingga aparat hukum sudah kantongi sebagaian informasi yang akurat,” sebutnya.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, anggaran sosialisasi Damkar Ambon, berjumlah Rp 900 juta, itu, ada pejabat di Pemkot Ambon, yang kecipratan Rp 300 juta. Hanya saja, siapa oknum pejabat dimaksud belum terdeteksi.

Menyoal tentang informasi yang diperoleh Kabar Timur tentang ada pejabat yang mengambil Rp 300 juta dari anggaran Rp 900 juta, sumber Kabar Timur di Damkar Ambon, mengaku, sempat ditanya aparat penagak hukum juga seputar masalah itu.

“Saya benar-benar tidak tahu. Tapi, saya sempat ditelepon dan ditanya seputar adanya dana yang dipotong oleh pejabat, tapi saya bilang saya tidak tahu,” katanya.

Yang pasti, menurut dia, semua masalah diketahui melalui hubungan telepon selulernya. “Saya ditanya-tanya, seputar masalah itu. Soal apakah masalah itu, benar atau tidak, mungkin dong (wartawan, bisa konfirmasi langsung, ke pihak Damkar Ambon,” sebutnya. (KTL/KTA)

Komentar

Loading...