KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis antara 1,5 tahun hingga lima tahun penjara terhadap enam terdakwa korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Enam terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tipikor anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2020 yang merugikan negara Rp6 miliar, antara lain Jonas Batlayery selaku mantan Kepala BPKAD KKT, Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang.
“Menyatakan terdakwa Jonas Batlayery terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KHUP sebagai dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang yang masuk dalam satu berkas perkara dihukum 1,5 tahun penjara.
Lima terdakwa tersebut tidak dihukum membayar uang pengganti karena seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayery.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Jonas telah mengembalikan uang Rp1 miliar ditambah Rp350 juta yang dikembalikan seorang saksi yang merupakan auditor dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena selaku aparatur sipil negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.



























