Adnan.A.A Botanri ,ST. M.Eng
Sudah Baikkah Tata Kelola Kelembagaan di Provinsi Maluku?
KABARTIMURNEWS.COM - Jangan hanya menuntut masyarakat memberikan yang terbaik, membayar, tapi kita tidak memberikan pelayanan dan fasilitas yang memadai.
Berdasarkan pengalaman penulis saat mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang diadakan oleh Kementerian PPN/BAPPENAS di Tangerang Selatan beberapa minggu yang lalu dan mendapatkan materi terkait Tata Kelola Kelembagaan Perkotaan, sehingga penulis ingin sedikit mengkritik terkait dengan tata kelola kelembagaan yang terdapat di daerah-daerah di Provinsi Maluku. Yang pertamater jadi beberapa bulan yang lalu tepatnya di Bulan September.
Viral sebuah video seorang perempuan yang membuang sayurnya dari mobil truk di pelabuhan Ferry Waypirit, Kabupaten Seram Bagian Barat. Hal tersebut dipicu karena si mama kecewa, lantaran sudah mengantri sejak jam 12 siang hingga malam namun belum juga diberi kesempatan menyeberang untuk menjual sayurnya di Pulau Ambon. Karena halter sebut, sayur milik mama tersebut menjadi rusak sehingga beliau membuang sayurnya di pelabuhan.
Masalah tersebut telah berakhir damai, namun tetap perlu menjadi evaluasi agar tidak terjadi lagi di lain waktu. Salah satu hal yang dapat dilakukan petugas pelabuhan adalah mengecekter lebih dahulu barang apa yang akan menyeberang, apabila barang tersebut berupa sayuran, ikan, dan barang-barang lain yang mudah rusak, perlu pertimbangan dari pihak pelabuhan agar dapat didahulukan karena sayur maupun ikan yang akan dijual juga diperlukan masyarakat yang ada di Pulau Ambon.
Yang kedua terkait pelayanan pengurusan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah untuk Angkutan Umum di
Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat yang dipusatkan di Pelabuhan Waai. Pelayanan yang dilakukan tidak setiap hari melainkan perlu menunggu beberapa bulan sekali, sedangkan KIR menjadi syarat untuk membuat Kartu Pengawasan (KP) kendaraan. Apabila terlambat mengurus KP akan didenda, sedangkan syarat untuk mengurus KP yakni KIR tidak melakukan pelayanan setiap hari. Semoga ini menjadi perhatian pihak Dishub Malteng agar dapat memberikan pelayanan setiap hari atau paling tidak setiap bulan karena yang akan dilakukan angkutan adalah membayar untuk KIR yang nantinya menjadi pemasukan bagi daerah.
Semoga juga menjadi perhatian Bapak Rakib Sahubawa selaku PJ Bupati Maluku Tengah agar bisa mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dishub agar pihak angkutan bisa diberi kemudahan pengurusan, tidak perlu mengantri berjam-jam untuk pengurusan dan yang paling utama adalah karena memberikan pemasukan bagi Kabupaten
Maluku Tengah, agar target pemasukan dari KIR ke daerah dapat tercapai dengan baik dan tidak terjadi defisit.
Yang ketiga terkait Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku yang melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan PerdaNomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban
Umum, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Terdapat dua sasaran yang menjadi target operasi, yakni kendaraan angkot yang belum menyediakan tempat sampah dan kendaraan trayek yang belum memiliki ijin operasi.
Pertanyaan pertama, apakah Satpol PP cukup perduli terhadap kebersihan di Provinsi Maluku? Berdasarkan denda yang didapat, sudah berapa banyak tempat sampah yang disediakan?
Maksud saya adalah sangat baik tentunya apabila Satpol PP sangat perduli dengan kebersihan di Provinsi Maluku, namun alangkah baiknya yang dilakukan penyasaran jangan hanya di angkutan umum, tapi diseluruh wilayah baik darat dan laut di Provinsi Maluku. Apalagi terdapat denda bagi yang tidak menyediakan tempat sampah, harapannya dari denda tersebut, Satpol PP dapat membuat tempat sampah di seluruh daerah di Provinsi Maluku.
Kemudian terkait Retribusi Perizinan Tertentu sesuai dengan Perdanomor 2 tahun 2017, padahal di dalam Perda tersebut hanya mengatur terkai tizin trayek, yang dimana saat ini izin trayek sudah diganti dengan Sertifikat Standar (SS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bahkan di tahun lalu tanggal 22 Juni 2022, Satpol PP Maluku juga melakukan operasi yang sama dan untuk kendaraan yang tidak ada izin trayek akan didenda tiga kali lipat, pertanyaannya adalah, dasar dari mana dalam memberikan denda tersebut ?
Padahal didalam Perdanomor 2 tahun 2017 tidak ada sama sekali membahas denda. Tentu nya hal ini kurang tepat, karena aturan pembayaran, denda, dll harusnya dituliskan dengan jelas didalam Peraturan Daerah.
Apalagi saat itu terdapat 160 kendaraan yang berhasil terjaring, sehingga terdapat uang yang cukup banyak dari denda tersebut. Hal lain yang biasa di cek selain izin trayek ialah KP, sedangkan angkutan mengalami kesulitan mengurus KP karena kesulitan mendapatkan KIR dari Dishub Malteng, sehingga alangkah baiknya Satpol PP
Maluku melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Malteng sebelum melakukan operasi, dilakukan evaluasi kesesama OPD terlebih dahulu sebelum kemasyarakat/angkutan.
Terakhir, apabila Satpol PP cukup peduli dengan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), apakah sudah menyediakan terminal yang layak bagi semua jalur trayek yang ada ?
Jangan sampai hanya memberikan punishment tapi tidak menyediakan prasarana dan sarana yang memadai bagi pembayar denda. Berdasarkan tiga contoh kejadian diatas, semoga dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Karena saya pribadi dan juga seluruh PNS di daerah yang ada di Provinsi Maluku, kita semua mendapatkan gaji yang didalamnya didapatkan juga dari pajak masyarakat, sehingga kita harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan hanya menuntut masyarakat memberikan yang terbaik, membayar, tapi kita tidak memberikan pelayanan dan fasilitas yang memadai agar terwujud Tata Kelola Kelembagaan Perkotaan yang baik di seluruh daerah di Provinsi Maluku. (**)
Komentar