Suryadi melanjutkan Pemerintah Provinsi Maluku sudah menyusun dan mengimplementasikan setiap regulasi yang diprasyaratkan sesuai amanat undang-undang.
Karena dalam penyelenggaran proses perizinan, aparatur DPMPTSP Provinsi Maluku berpedoman kepada regulasi yang telah disusun, sehingga berdampak kepada nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang cukup tinggi, dan sarana dan prasarana penyelenggaraan perizinan yang memadai, berdampak pada kualitas pelayanan perizinan.
“Untuk proses penyelenggaraan perizinan di Provinsi Maluku, dilakukan secara daring melalui aplikasi OSS-RBA dan SiCantik cloud dan tidak lagi secara Manual,” katanya.
Lebih lanjut Suryadi menjelaskan bahwa target dan realisasi investasi tahun 2023 triwulan III sudah mencapai 113 persen, dan saat ini Inovasi yang dilakukan di DPMPTSP Provinsi Maluku adalah Klinik helpdesk OSS-RBA dan LKPM serta Mobil Pelayanan Keliling untuk pembuatan NIB dan Konsultasi layanan LKPM. (AN/KT)



























