Kasus Pembatalan Hasil Tender Harus Disikapi Penegak Hukum

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pengaduan Direktur Utama CV. Venita Sakti, harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, pengaduan tersebut memberikan dampak signifikan mencegah terjadi “kejahatan” korupsi, yang berpotensi sangat-sangat terbuka, untuk dilakukan oknum-oknum yang dalam kaitannya dengan kewenangan dimaksud.
“Jangan dilihat bahwa pengaduan itu, bersifat pelanggaran administrasi, sehingga diabaikan. Padahal dari pelanggaran administrasi harus digali dan diselidiki atau dilakukan penyelidikan sehingga dapat diketahui penyebab dari pembatalan itu,” kata Ahmad, peneliti dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Dia mengatakan, dari pembatalan sepihak tanpa alasan atau argumen yang pasti sebetulnya bisa dilakukan penyelidikan. Sebab, kata dia, pengaduan yang dilakukan pihak yang merasa dirugikan dalam kebijakan pembatalan paket proyek di Kabupaten Buru, diduga kuat ada “kejahatan” yang harus dibongkar.
“Disitulah domain penegak hukum. Apalagi, dari kronologis yang saya baca tentang pengaduan itu di media sudah jelas dan terang, bahwa ada tindak pidana. Cara mengungkap tindak pidana, dimulai dengan mengungkap secara teknis alasan pembatalan hasil pemenang tender dimaksud,” tambahnya.
Lagian, tambah dia, dari proses pengaduan pihak-pihak yang diadukan maupun pengaduh sudah dipanggil melakukan klarifikasi. Pertanyaannya, apa hasil klarifikasi tidak terjawab. Bahkan, status proyek tersebut dalam pengaduan, pejabat yang bertanggung jawab dalam tender itu (Kepala ULP), bahkan telah memerintah proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang, setelah hasil tender sebelumnya dibatalkan.
“Logikanya, pejabat (Kepala ULP), tidak menghargai proses pengaduan hukum yang sementara dilakukan pemenang tender sebelumnya. Dari situ, dugaan adanya tindak kejahatan di paket proyek tersebut sudah terang sebetulnya,” katanya.
Hanya saja, apakah perintah mengerjakan proyek itu sudah dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum yang menangani pengaduan itu apa belum, itu juga menjadi pertanyaan. “Jangan-jangan sudah ada koordinasi Kepala ULP Buru dengan penyidik yang menangani pengaduan itu,” kata Ahmad.
Penelitia dan pengiat antikorupsi memastikan, pembatalan paket proyek ini dilakukan terstruktur dari cara mereka membatalkan pemenang tender dan kemudian menangkan kontraktor lain dalam paket proyek pembangunan kantor satu pintu di Kabupaten Buru itu.
Direktur CV Venita Sakti, Husein Miningkabau, yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi, malam, tidak berhasil. (KT)
Komentar