“Rudapaksa” Ponaan Sendiri Cornelis Diganjar Penjara 14 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Cornelis Sarik yang merupakan paman korban. Sarik di persidangan terbukti menyetubuhi dan merudapaksa korban secara berlanjut sejak keponakannya itu masih di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," cetus hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael, Selasa (24/10).
Selain pidana penjara, Cornelis juga divonis denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dilakukan terhadap korban secara berlanjut.
Bahkan sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Apalagi terdakwa adalah paman korban sendiri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temar Cs yang menuntut Cornelis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan hukum kliennya itu, Tita J.A Sahetapy SH, MH mengatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Orpa Marthina Cs.
Di persidangan sebelumnya terungkap, korban ketika masih duduk di kelas 3 bangku SMP disetubuhi empat pelaku lainnya yang masih kerabat korban.
Korban disetubuhi oleh empat pelaku, yang saling menginformasikan, termasuk satu pelaku lain yang baru datang dari desa. "Dia ikut melakukan persetubuhan sebelum menjadi anggota aparat keamanan," ungkap penasehat hukum terdakwa, Tita J.A Sahetapy SH, MH.
Namun pelaku dimaksud sudah diadili secara sidang kode etik Peradilan Militer. "Ada satu oknum anggota aparat keamanan juga terlibat di perkara rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban ini" ketus Tita Sahetapy.(CR1/KTA)
Komentar