KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Aneh kasusnya sudah dilaporkan hingga kini belum ada tersangka, teriak pendemo!
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Ambon, Senin, kemarin, kembali digeruduk, puluhan mahasiswa Politeknik (Poltek) Negeri Ambon. Mereka melakukan aksi demo. Dalam aksinya mereka mendesak, Kejaksaan memeriksa Direktur Poltek Ambon, Dady Mairuhu.
Aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam, sempat membuat arus lalulintas di wilayah aksi sempat macet. Teriakan-teriakan bongkar korupsi di Poltek Negeri Ambon, juga terdengar mengaung dari atas mobil pickup yang telah dilengkapi soud pengeras suara dari pendemo.
Dalam orasinya mereka menuding ada korupsi dana Rp 72 miliar. “Ayoo Pak Jaksa bongkar korupsi Rp 72 miliar di Poltek Ambon,” teriak orator dalam aksi itu. Para pendemo tergabung dalam wadah Koalisi Penggugat Kasus Korupsi Provinsi Maluku (AKPKPM), yang dimotori mahasiswa Poltek Ambon.
Koordinator Lapangan (Korlap), dalam aksi itu, Hedar Hayoto menyebutkan, dana Rp 72 miliar berasal dari Daftar Penggunaan Anggar (DIPA). “Jadi dana itu ada dalam DIPA, tapi realisasinya yang tidak jelas,” kata Hayoto dalam orasinya saat berlangsungnya aksi demo di depan Kantor Kejari Ambon, itu.
Dia bahkan, menuding Direktur Poltek Negeri Ambon, Dedi Mairuhu terlibat langsung dalam kasus dugaan dana korupsi itu. Hanya saja, lanjut dia, aneh sejak dilaporkan kasus ini tidak ada progresnya, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, tambah dia, sudah lebih dari 80 orang dipanggil dan diperiksa. “Disini kami datang mau tanya, bukti apa lagi yang kurang sehingga kasus ini belum ada progres untuk penetapan tersangka,” teriak Hayoto.
Hayoto juga ikut menyentil janji manis Kejari Ambon, pada HUT Adhiyaksa ke-63 tahun, bahwa akan ada kado terbaik di HUT ke-63, dengan naiknya kasus dugaan korupsi di Poltek Negeri Ambon, dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi, faktanya belum ada satupun yang dijadikan tersangka.
Ironisnya, tambah dia, saksi-saksi saat diperiksa diarahkan penyidikan untuk mengembalikan kerugian negara. “Kenapa saksi-saksi diminta untuk kembalikan kerugian negara disaat kasus sudah naik kepenyidikan,” teriaknya heran.
Dengan meminta saksi-saksi mengembalikan kerugian negara, kata dia, terindikasi kalau penyidik sudah mengetahui siapa tersangka dibalik kasus ini. Bahkan, sampai ini, pelapor belum disampaikan informasi soal progres dari penanganan kasus ini.
Hayoto juga mengaku, tanggal 19 September, ada informasi pemanggilan, tapi orang yang dipanggil mangkir. Kemudian 22 September, saksi juga tidak datang. “Apalagi yang mau ditunggu jaksa untuk menetapkan tersangka dikasus ini,” tutup dia.
PASTI ADA TERSANGKA
Sementara itu, dalam aksi mereka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, para pendemo dipastikan oleh pihak Kejati Maluku bahwa akan adanya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Poltek Negeri Ambon dan menjamin pemanggilan para pihak yang terlibat diperiksa.
“Pasti akan dipanggil para pihak untuk diperiksa dan dilakukan penetapan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat menerima aksi demo sejumlah mahasiswa Poltek Negeri Ambon, Senin, kemarin.
Dalam proses penyidikan yang sementara berjalan, kata dia, kejaksaan juga akan melakukan upaya guna mengetahui secara pasti jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
“Tentunya akan dilibatkan instansi yang memiliki kewenangan untuk audit dan dilanjutkan dengan gelar perkara dan kalau unsur-unsur pidananya terpenuhi maka dilakukan penetapan tersangka,” tandas Wahyudi.
Sementara itu, koordinator pendemo Heder Hayoto mengakui sebelumnya mendatangi Kantor Kejari Ambon melakukan aksi serupa dan menuntut Kasi Pidsus Eckhart Palapia yang menangani perkara ini menemui mereka.
Mahasiswa berharap pihak Kejati Maluku dapat mengambil alih penanganan perkara ini dengan alasan Kejati Ambon tidak berani memanggil paksa Direktur Poltek, Deddy Mairuhu karena dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa pada 19 dan 22 September 2023. (KTA/AN/KT)


























