Polres KKT Siap Hadapi Praperadilan

KABARTIMURNEWS.COM.TANIMBAR - Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara Antoni Hatane, SH, MH dalam kasus dugaan narkotika dengan tersangka RSS yang telah ditetapkan pada pekan lalu.
Kasat Narkoba dan Penyidik Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar AIPDA. A. Romrome, mengatakan bahwa proses penangkapan dan penggeledaan terhadap tersangka RSS telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus dugaan narkotika kepada tersangka RSS, nantinya dapat dibuktikan oleh Kuasa Hukum Saat Praperadilan, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Resnarkoba telah menjalankan perintah Undang-undang,” ujarnya, Senin, kemarin.
Romrome bilang, praperadilan yang diajukan oleh tersangka RSS melalui kuasa hukumnya, adalah hak mutlak yang dimiliki oleh tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap institusi Polri, dalam hal ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar dan Satresnarkoba.
“Intinya bahwa kami dari Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kalau memang dari pihak pengacara RSS merasa bahwa ada kekurangan atau hambatan atau apa, silahkan Praperadilan jika menurut mereka bahwa apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prosedur maka mereka punya hak dan kewenangan untuk melakukan Praperadilan, Nanti di pengadilan baru kita lihat hasilnya yang diajukan,” ujar Romrome.
“Kemudian pernyataan kuasa hukum soal kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka RSS menyalahi Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 maka Silahkan, itu versinya kuasa hukum. Kalaupun dia merasa bahwa untuk proses penangkapan dan pemeriksaan tidak sesuai dengan aturan maka itu adalah hak dia. Nanti kita lakukan pembuktian di pengadilan, ini bukan ranahnya kita untuk menjawab bahwa ini tidak sesuai atau sudah sesuai,” ucapnya.
Senada, Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Olof Batlayeri, mengatakan, terhadap praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum RSS adalah hak dari tersangka.
“Jadi, kalau tersangka mau untuk praperadilan silahkan, tetapi pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Resnarkoba sudah siap untuk menghadapi praperadilan dan situlah nanti resnarkoba akan membuktikan serta menjelaskan kronologi masalahnya seperti apa,” tukas Olof.
“Paket narkoba itu awalnya dari mana datang, dan hingga sampai di sini, kemudian Resnarkoba mendapat informasi, hingga mau menggeledah pun mengundang pihak keamanan yakni Kanit Propam dan juga ada RT setempat ikut untuk sama-sama menyaksikan, hingga paket itu di bawa ke Polres dan dibuka,” pungkasnya. (KT)
Komentar