Miris, Pelanggar SOP Bank Maluku Masih Berstatus Pegawai

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Fraud atau penyelewengan uang bank masih saja terjadi di Bank Maluku Malut (MM). Bukan hanya itu para pelaku kasus lain yang tidak sesuai SOP bank malah diberikan kesempatan kembali bekerja di bank milik daerah itu.
Faktanya, "KM" masih kerja selaku pegawai BMM pada Divisi Perencanaan Kantor Pusat. Sementara "HN" yang pernah jadi Kadiv Keuangan dan Teknologi informasi (TI) belum dipensiunkan, malah saat ini diberi jabatan pada anak perusahaan BMM sebagai Sekertaris Yayasan Dana Pensiun.
Sedangkan GW pegawai sopir pada BMM Cabang Ambon adalah pelaku pemukulan orang di Surabaya. Sempat dipenjara 3 bulan, dan selama itu juga tidak hadir di kantor tetapi masih bisa kembali kerja, karena bantuan dari Direktur Umum BMM.
Sementara "HN" pelaku kasus kredit macet pada BMM cabang Sanana dengan kerugian bank mencapai Rp 4,2 miliar, padahal jabatannya Kepala BMM Cabang Sanana, kini masih menjabat di bank tersebut.
Sementara KM, terkena 2 kasus tahun 2013 menghamili cewek karaoke, kemudian masuk sel di Perigi Lima selama 6 bulan. Kasus kedua, juga sama.
"Aneh kan? sudah jadi narapidana, masuk penjara tetapi masih bisa kerja lagi padahal hal-hal seperti ini harusnya diatur di SOP sumber Daya Manusia (SDM) Bank. klo aku memukul orang dan korban meninggal dunia, aku masuk penjara, tapi keluar bisa kembali kerja, itu kan aneh toh?," ujar sumber internal bank Maluku-Malut kepada Kabar Timur, Selasa (12/09) melalui pesan whatsapp.
Karena itu sumber meminta perhatian jajaran direksi BBM agar menindak para pelanggar SOP bank dimaksud. Menurutnya, seorang pelaku fraud maupun kasus lain tidak mesti dipertahankan, sebab merusak citra bank sendiri.
Apalagi, tambah sumber, Gubernur selaku pemegang saham mayoritas berkali-kali menyatakan itu bukan urusan pihaknya. Tapi urusan mereka yang berada di jajaran Direksi Bank Maluku-Malut.
"Iya jelas, itu bukan urusan beliau lah. Masa pemegang saham tertinggi harus urus hal-hal kecil-kecil seperti itu," tandas sumber. (KTA)
Komentar