Lantik PJ Bupati Malteng Gubernur Ingatkan Tahun Politik Jaga Netralitas

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Akhirnya klir sudah, Penjabat Bupati Malteng beralih ke Rakib Sahubawa pasca Muhamat Marasabessy. Pelantikan Sahubawa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tertanggal 5 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku tengah.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan SK Mendagri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku Dominggus N Kaya. Kemudian dilanjutkan oleh pengambilan sumpah dan jabatan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
"Dengan rahmat Allah SWT saya Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dengan resmi melantik saudara Rakib Sahubawa menjadi Penjabat Bupati Maluku Tengah," kata Gubernur Murad.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan atas nama Menteri dalam negeri Republik Indonesia," akui Gubernur.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas, juga penyematan tanda pangkat jabatan.
Rakib Sahubawa sebelumnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan SK Mendagri, itu lah Rakib dilantik oleh Gubernur Murad Ismail menggantikan Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Malteng.Yang mana hal itu berdasarkan penetapan tim penilaian akhir, dipimpin Presiden RI Joko Widodo.
Pemprov Maluku sebelumnya diketahui mengusulkan lima nama sebagai calon Penjabat Bupati Maluku Tengah ke Kemendagri untuk dinilai pemerintah antara lain Rakib Sahubawa, Muhammat Marabessy, Ahmad Jais Ely, Yahya Kotta, dan Bob Rahmat.
Penunjukan Rakib Sahubawa, sesuai amanat Gubernur, yang bersangkutan selain diwajibkan, memimpin Kabupaten Malteng dengan baik, dia juga diingatkan menyiapkan sebaik mungkin pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah itu, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali. "Salah satu tugas penting saudara adalah bagaimana mensukseskan agenda nasional tahun 2024 ini dengan baik. Menjaga netralitas dan ciptakan situasi kambtibmas di Kabupaten Maluku Tengah, sesuai amanat Presiden RI," ingat Gubernur dalam amanatnya usai melantik Sahubawa.
Masih dalam amanatnya, Gubernur juga menyampaikan keberhasilan Pemprov Maluku mengendalikan inflasi yang berada di bawah inflasi nasional, dan angka stunting yang dinilai pemerintah pusat cukup berhasil. (KTA)
Komentar