Thomas Wattimena Siap Diadili

Mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena dengan rompi orange saat digiring Kejati Maluku ke Rutan KelaS IIA Ambon.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Akhirnya Thomas Wattimena siap diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, ini setelah Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ahmad Attamimi menyampaikan berkas perkaranya ke pengadilan tersebut. Tersangka korupsi  proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol itu, diduga penyebab kerugian negara senilai Rp 7 miliar sesuai penghitungan auditor.

Dikonfirmasi Kabar Timur, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan berkas perkara Thomas yang kerap disingkat oleh Wahyudi dengan inisial TW ini sudah dilakukan. "Iyah, tunggu, tunggu, jadi berkas perkaranya sudah disampaikan ke pengadilan tadi, hari ini (kemarin) ya. Hanya ada masalah administrasi saja sedikit, tadi," jelas Kasipenkum Wahyudi kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Senin (11/09).

Sebelumnya Wahyudi ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan kapan berkas tersangka korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol kapan dilimpakan ke pengadilan. Dia hanya menjanjikan secepatnya jika tim JPU telah menuntaskan dakwaannya.

Namun akhirnya pelimpahan berkas perkara mantan Kadis PUPR SBB ini jadi dilakukan. Sebelumnya Kejati hanya menyatakan siap limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Wahyudi menyatakan hanya tersangka TW yang lebih dulu masuk pengadilan tersebut. Sedangkan 3 tersangka lain masih proses, untuk menyasar kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya diberitakan, otak tersangka korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, Thomas Wattimena alias TW dalam waktu dekat  diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

Thomas merupakan pihak yang paling patut dimintai pertanggungjawabannya atas mangkaraknya proyek jalan yang hanya menyisakan ruas jalan sejauh 24 kilometer dari sekian kilometer yang harus diselesaikan itu. Sebagai Kadis PUPR ketika itu, TW lebih berperan.

Thomas Wattimena alias TW, yang sebelumnya adalah Kadis PUPR Kabupaten SBB bakal disangkakan dengan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pasal Primair).

Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada Kabar Timur, Wahyudi menyatakan dengan tuntasnya penyidikan terhadap Thomas, berarti selesai sudah proses penyidikan terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu.  Sekedar tahu saja, kerugian negara di perkara ini mencapai Rp 7 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...