Ironi, Sengketa Perdata Dibawa Semmy Engko ke Ranah Pidana
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sengketa perdata antara Hasnah dan mantan Sekwan DPRD Provinsi Maluku Semmy Engko berujung pidana. Sementara gugatan perdata Hasnah masih berlangsung di PN Ambon. Siapa bakal menang perkara di Pengadilan Negeri Ambon?
"Senin besok (hari ini) hakim putuskan eksepsinya," ungkap Beltazar Unulula kepada Kabar Timur, Minggu (10/09) melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya dalam nota keberatannya, atau eksepsi, kuasa hukum Hasnah ini mengklaim surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nomor : Reg. Perkara PDM-84/Ambon/Eku/08/2023, terkesan prematur. Pasalnya, ujar Beltazar, terdakwa Hasnah alias Hasna didakwa dengan dakwaan telah malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Bahkan kliennya didakwa malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alhasil, Hasnah melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan nota keberatan (Eksepsi). Beltazar menyatakan, bahwa esensi terpenting dalam hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya.
"Bahwa mengawali eksepsi ini, kami mengetuk hati nurani yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, bahwa“ Lebih baik bebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah," ujar pengacara Beltazar Unulula kepada Kabar Timur, Minggu (10/09) melalui pesan whatsapp.
Bahwa berangkat dari surat dakwaan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Hasnah merasa berkepentingan menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan hak-hak asasi terdakwa sendiri.
"Selain kepastian hukum dan keadilan. Eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya. Maupun pembangunan hukum dalam proses beracara persidangan pidana," ucap Beltazar.
Menurutnya, ini adalah eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, yang dinilai pihaknya, prematur karena preduciel geschil. "Atau adanya Unsur keperdataan yang harus memiliki kejelasan dalam putusan perdata,” ingat Beltazar masih dalam eksepsinya.
Lanjut pengacara asal MBD ini, dalam surat dakwaan JPU yang menerangkan bahwa perkara ini bermula dari adanya permasalahan kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi/korban Semmy Engko SH, yang letaknya di Jl. A.M. Sangaji tepatnya di lokasi Indomaret samping Mesjid An Nur.
Selanjutnya JPU menerangkan jika saksi/korban yang merasa tanah tersebut merupakan miliknya. Kemudian membuat plan dari pipa besi dengan papan cetakan tertulis “TANAH INI MILIK SEMMY ENGKO, SH.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mungkin saksi/korban merasa bahwa tanah tersebut adalah miliknya? Sementara terdakwa adalah pihak yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 2000. Bahkan bangunan Gerai Indomaret yang berdiri diatas tanah tersebut memperoleh hak dari terdakwa. Berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor. 09/II Tanggal 06 Pebruari 2020 antara Terdakwa dengan pihak PT. Indomarco Prismatama, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT M. Husain Tuasikal, SH.,M.Kn.
Ditambahkan Unulula, akar permasalahan antara terdakwa dengan saksi/korban Semmy Engko adalah tentang klaim kepemilikan atas tanah. Sementara, tanah terpasang plang tanda larangan oleh saksi/korban, seluas 259 meter persegi yang terletak di jalan A.M. Sangadji Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini, di atasnya terdapat bangunan gerai Indomaret, dengan batas-batas yaitu, sebelah Utara berbatasan dengan Tanah SHM. No. 132 dan SHM No. 84/PT. Sriwijaya Airlines sekarang terdapat toko Cinderella. Sebelah timur berbatasan dengan Tanah SHM No. 182/PT. Salam Pacific Indonesia Airlines.
Selanjutnya, sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara/Mesjid An-Nur dan sebelah barat berbatasan dengan Jl. Raya A.M Sangadji, itu adalah merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 260 yang tercatat/terdaftar atas nama almarhumah P.J. Salmon dan Almarhum Th Maulany.
Yang kemudian oleh ahli waris Th. Maulany yaitu Ny. Loisa Maulany melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Ny. Sartijah Manggala, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat oleh Ny. Loisa Maulany dengan Ny. Sartijah Manggala pada tanggal 10 Desember tahun 1998.
Selanjutnya oleh Ny. Sartijah Manggala, tanah tersebut kembali dijual kepada terdakwa, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara Terdakwa dengan Ny. Sartijah Manggala pada tanggal 10 Juli tahun 2000.
Masih Beltazar Unulula, terdakwa telah menguasai tanah tersebut ± 23 tahun terhitung sejak beralihnya hak dari Ny. Sartijah Manggala kepada terdakwa di tahun 2000 sampai hari ini. Dan selama terdakwa, menguasai tanah tersebut tidak pernah ada klaim-mengklaim dari pihak manapun termasuk saksi/korban Semmy Engko.
Bahkan setelah terdakwa menguasai tanah tersebut, terdakwa telah memanfaatkannya sebagai tempat usaha “Sop Saudara dan Rumah Kost”, selanjutnya penggugat Hasna menyewakan tanah tersebut kepada pihak ke tiga untuk dijadikan sebagai tempat usaha, masing-masing. Masing-maaing rumah makan mie Titi, sejak tahun 2005 hingga tahun 2007.
Rumah Makan Sederhana, sejak tahun 2007 hingga tahun 2009. Toko Mutiara Listrik, sejak tahun 2009 hingga tahun 2020.
Terakhir, gerai Indomaret, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini. "Bahwa Plang Tanda Larangan yang dipasang oleh saksi/korban bertulisan Tanah Ini Milik Semmy Engko, SH. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1319, Putusan PTUN-Ambon No.37/G/2022/PTUN.ABN Dst. Sungguh ini merupakan bentuk Pembohogan publik, sebab dalam Putusan PTUN-Ambon saksi/korban bukanlah sebagai pihak yang menang dalam Perkara tersebut, hal mana dikarenakan gugatan terdakwa pada saat itu tidak diterima dikarenakan terdapat Kompetensi absolut/kewenangan mengadili," papar Unulula.
Dijelaskannya, untuk memperoleh status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, maka pada tangga 6 Juni 2023 terdakwa telah melanjutkan gugatannya di Pengadilan Negeri Ambon dengan Register Perkara Nomor. 150/PDT.G/2023/PN.Amb (Foto Copy gugatan dan berkas Perkara terlampir). Sebagaimana proses persidangan antara terdakwa dengan saksi/korban saat ini tengah berlangsung dan telah memasuki agenda pemeriksaan bukti surat dari masing-masing pihak.
Selanjutnya oleh karena perkara ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/2023/PN.Amb, sehingga pemeriksaan Perkara Pidana a quo setidak-tidaknya dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata antara terdakwa melawan saksi/korban sebagai tergugat I dan BPN Kota Ambon sebagai tergugat II.
Hal mana terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.628 K/Pid/1984, tanggal 22 Juli 1985, dengan begitu jika saksi/korban merasa berhak atas tanah tersebut, seharusnya saksi/korban menempuh jalur hukum Perdata yaitu menggugat Terdakwa di pengadilan Negeri Ambon.
"Bukan malah seenaknya melakukan tindakan pemasangan Plan tanda larangan tersebut. Bahkan saat ini saksi/korban telah memagari tanah tersebut, sehingga pihak Indomaret yang mendapat hak dari terdakwa Hasnah telah keluar dan/atau tidak lagi beraktifitas diatas tanah tersebut. Hal ini sangat merugikan klien kami. Karena tidak dapat menerima manfaat atas tanah yang telah dikuasainya selama bertahun-tahun itu. Terdakwa saat ini diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula," catat Unulula.
Bahwa dari uraian diatas, lanjut Unulula, maka elas dan terang perkara antara terdakwa dan saksi/korban terdapat perselisihan Prejudiciel Geschil atau adanya Unsur keperdataan antara terdakwa dan saksi/korban yang harus memiliki kejelasan dalam putusan Perdata.” Hal mana itu dirumuskan dalam pasal 81 KUHP yang menyebutkan “penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.”
Dan/atau dalam pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan : Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Ditambahkan Unulula, bahwa prejudicial geschil tercantum pula dalam Buku Praktek Acara Perdata Umum dan Pidana Dalam Tanya Jawab (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI – 2001) hal. 59 : 2, menyebutkan : Dalam hal gugatan Perdatanya telah masuk, maka perkara pidananya ditangguhkan pemeriksaannya sampai Perkara Perdatanya diputus dan mempunyai kekuatan hukum. Jika terdakwanya ditahan, maka penahanannya harus ditangguhkan.
Bahwa hukum kita, ujar Beltazar Unulula, tetap memberikan perlindungan kepada seseorang yang telah menguasai akan suatu barang. Dalam hal ini terlihat jelas saksi/korban telah main hakim sendiri dengan memasang Plan tanda larangan diatas tanah tersebut.
"Padahal tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut adalah milik saksi/korban," katanya.
Dan atas nama terdakwa Hasna, pihaknya, memohon kepada yang mulia majelis hakim dapat meneliti perkara dimaksud yang sedang menimpah terdakwa yang diajukan oleh JPU. Yang nyata-nyatanya telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa sehingga seakan terlihat benar.
"Ini merupakan suatu tindak pidana. Meskipun hal itu masih jauh panggang dari api," ujarnya.
"Bahwa terhadap uraian eksepsi yang telah pihaknya sampaikan diatas, masih Unulula, atas nama terdakwa Hasnah alias Hasna kami memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan memutus :
Menetapkan dakwaan Penuntut Umum atas nama Terdakwa Hasnah alias Hasnah Prematur karena Prejudiciel Geschil.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara PDM-84/Ambon/Eku/08/2023 tertanggal 08 Agustus 2023 tidak dapat diterima.
Menyatakan menangguhkan pemeriksaannya Perkara Pidana atas nama Terdakwa Hasnah alias Hasna dalam Perkara Nomor. 231/Pid.B/2023/PN.Amb sampai dengan putusan perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/2023/PN.Amb berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan mengembalikan berkas Perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Menetapkan Perkara atas nama Terdakwa Hasnah alias Hasna dicoret dari Register Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Ambon.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).
Demikian nota keberatan (Eksepsi) ini dibacakan dan diserahkan kepada majelis hakim pada hari senin, tanggal 21 Agustus 2023. (KTA)
Komentar