Geledah Dua Kantor di SBB, Jaksa Temukan Bukti Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Setidaknya ada barang bukti korupsi yang ditemukan Tim Jaksa Kejari Seram Bagian Barat (SBB), ketika melakukan pengeledahan. Apa itu?
Mengungkap dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA.2022, yang sementara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini melakukan pengeledahan, pada dua kantor dilingkup Pemkab SBB, guna mencari bukti-bukti dugaan korupsi.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pengeledahan, Yakni: Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, serta gudang penyimpanan seragam sekolah. Status kasus yang ditangani korps adhiyaksa dalam pengeledahan ini sudah “naik kelas” penyidikan.
Proyek pengadaan seragam gratis ini sebagai penyedia barang dan CV.VDP milik HS. Sedangkan, PPK berinisial MW. Nilai proyek jumbo: Rp 4.570.620,000.
“Tim penyidik Kejari Seram Bagian Barat sudah melakukan pengeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB. Kita geledah tadi, Kamis (kemarin),” ungkap Kasi Inteljen Kejari SBB Taufik, saat dikonfirmasi Kabar Timur, Kamis (7/9).
Dia mengaku, penggeladahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023. Dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2023/PN, ujarnya.
Menurut dia, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain ruang Bendahara, ruang Perencanaan dan Keuangan, ruang Pendidikan Dasar, ruang Kepala Bagian dan ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Kasi Intel Kejari SBB ini mengaku, dalam penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen asli berkaitan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA.2022.
"Dalam penggeledahan ini, Kepala Dinas maupun Sekertaris Dinas Kabupaten SBB tidak berada di kantor. Malah tim penyidik hanya didampingi beberapa Kabid dan pegawai saja," ujar Taufik.
Selanjutnya, Taufik mengaku, setelah menggeledah kantor Dinas Pendidikan SBB, penggeledahan dilanjutkan pada gudang penyimpanan barang-barang sisa dari pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA. 2022.
Penggeladahan tersebut dilakukan di SD Negeri 1 Muarakau. Hasilnya ditemukan cukup banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. Barang-barang ini kemudian dibawa tim penyidik sebagai barang bukti dan alat bukti.
Penggeledahan Dinas Pendidikan, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023. Dengan penetapan Izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Titik fokus penggeledahan Dinas Pekerjaan Umum yakni ruang kerja PPK pekerjaan Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kab.SBB TA.2022 yang berinisial MW itu.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang, berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud. Sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut tim penyidik melakukan penyitaan. Untuk digunakan dalam persidangan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara tersebut," urai Kasiintel Kejari SBB itu. (KTA)
Komentar