KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Setidaknya ada barang bukti korupsi yang ditemukan Tim Jaksa Kejari Seram Bagian Barat (SBB), ketika melakukan pengeledahan. Apa itu?
Mengungkap dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA.2022, yang sementara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini melakukan pengeledahan, pada dua kantor dilingkup Pemkab SBB, guna mencari bukti-bukti dugaan korupsi.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pengeledahan, Yakni: Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, serta gudang penyimpanan seragam sekolah. Status kasus yang ditangani korps adhiyaksa dalam pengeledahan ini sudah “naik kelas” penyidikan.
Proyek pengadaan seragam gratis ini sebagai penyedia barang dan CV.VDP milik HS. Sedangkan, PPK berinisial MW. Nilai proyek jumbo: Rp 4.570.620,000.
“Tim penyidik Kejari Seram Bagian Barat sudah melakukan pengeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB. Kita geledah tadi, Kamis (kemarin),” ungkap Kasi Inteljen Kejari SBB Taufik, saat dikonfirmasi Kabar Timur, Kamis (7/9).
Dia mengaku, penggeladahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023. Dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2023/PN, ujarnya.
Menurut dia, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain ruang Bendahara, ruang Perencanaan dan Keuangan, ruang Pendidikan Dasar, ruang Kepala Bagian dan ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.



























