Hari Jumat, Tiga Saksi Kunci Diperiksa
Polda Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra Diusut Tuntas
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Agenda penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi molor, menyusul dua kali undangan ketiga saksi itu, masih berhalangan hadir. Namun, penyidik memastikan, Jumat, pekan ini, ketiga saksi tersebut bakal hadir untuk penuhi undangan untuk diambil keterangannya oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan itu, saat dikonfirmasi Kabar Timur, via telepon selulernya, tadi, malam. Menurut dia, proses penyelidikan kasus ini tetap jalan, kata perwira dengan tiga melati dipundak ini.
Rum mengaku, ketiga orang yang akan dimintai keterangan penyidik adalah mereka yang mengetahui kejadian tindak kekerasan seksual sebagaimana yang diadukan korban. “Jadwal atau agenda penyidik mengambil keterangan mereka, sesuai undangan, sebetulnya, Rabu dan Kamis, kemarin. Hanya saja, ada satu dan lain hal, mereka berhalangan hadir,” kata Rum, menjelaskan.
Kendati begitu, lanjut Rum, penyidik telah mengundang kembali ketiga saksi ini untuk dimintai keterangannya, pada Jumat, (besok). “Jadi kasus ini sesuai perintah Pak Kapolda diusut tuntas,” tegsanya.
Menyoal nama atau inisial ketiga saksi yang akan dimintai keterangan. Ditanya demikian, Rum mengaku, nama atau inisial ketiga saksi yang akan dimintai keterangan pihaknya tidak bisa dipublis. “Untuk nama dan inisial ketiga saksi, sementara belum dapat dipublikasi,” kata Rum.
Diberitakan, sebelumnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat. "Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor. Termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan," tandas Rum.
JANGAN COBA-COBA
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan penyidik menangani kasus tersebut secara profesional. Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun, jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan menindaknya," tegas jenderal polisi bintang dua ini.
Dikatakan, penyelidikan perkara yang dilaporkan, merupakan bentuk dari Polda Maluku menghargai hak hukum pelapor. Apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar. Kami persilahkan terlapor menggunakan hak hukumnya," tandas Irjen Latif.
Selain itu, Kapolda menegaskan jangan ada yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan siapa pun atau kelompok-kelompok manapun dengan motif-motif lain. "Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan kabartimurnews.com, Karyawan Kafe Agnia, yang berada di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berinisial TSA (21), melaporkan bos pemilik kafe itu, di Sentra Polda Maluku, Jumat, 1 September 2023. Bos pemilik kafe yang dilaporkan bernama: T. Hanubun yang juga Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), saat ini.
Dalam laporan yang diadukan disebutkan telah terjadi tindakan pelecehan seksual pemilik kafe terhadap TSA.Resminya TSA melaporkan pemilik kafe itu, tertuang dalam laporan polisi bernomor: TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT, yang diteken Brigpol Laode Riski Putra.
Yang menarik dari laporan itu, tindakan pelecahan yang dialami TSA terjadi pada medio April 2023 lalu Enam bulan lalu, namun baru dilaporkan, September bulan ini.Kabarnya, untuk memperkuat laporan itu, saat ini korban telah diminta untuk lakukan visum. Bukti visum yang nantinya akan digunakan untuk melakukan proses lanjutan.
Bupati Malra belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan korban, hingga berita ini diturunkan. (KT)
Komentar