Dr Hendrietta Ngaku “Swakelola” Anggaran Pilwakot/Pilbub KPU Maluku
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku dr Hendrietta Tuanakotta pekan depan akan menghadapi tuntutan JPU Ahmad Attamimi Cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Kemarin Hendrietta diperiksa untuk didengarkan kesaksiannya selaku terdakwa.
Hendrietta yang didakwa tim JPU Kejati Maluku mengelola dana KPU Provinsi Maluku tahun anggaran 2016-2018 sejumlah Rp 2 miliar 250 juta itu tak bisa mengelak dari pertanyaan, kalau semua kegiatan yang didanai KPU itu dirinya kelola sendiri.
"Pertanyaan saya apakah di 2016-2018 terhadap honor-honor para dokter benar ibu yang punya cap dan tanda tangan?," telisik JPU Ahmad Attamimi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (5/09).
"Iya benar," ungkap terdakwa dr Hendrietta.
"Artinya ada yang tidak benar dalam pertanggungjawaban Ibu, terkait dengan seluruh isi laporan pertanggungjawaban Ibu dokter?," cercar Attamimi lagi.
Attamimi lalu mengunci pertanyaanya dengan mengungkapkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, berupa kerugian negara sejumlah Rp 824,098 juta. Dari hasil audit tersebut, ungkap Attamimi ternyata ada markup anggaran.
Sesaat terdakwa Henrietta hendak menjelaskan namun dia terlihat tak tau mau jelaskan apa, hingga Attamimi kembali melontarkan pertanyaan lagi. "Pertanyaan saya kenapa uang-uang itu Ibu tidak kembalikan ke KPU, ibu pake uangnya kah?,"
Dicercar sejumlah pertanyaan langsung ke sasaran itu, terdakwa lagi-lagi hanya bisa diam. "Jadi uangnya ibu dokter kemanakan?," telisik Attamimi lagi.
Semua pertanyaan yang disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Maluku itu tak bisa dijawab oleh mantan Ketua IDI Maluku itu. Hingga akhirnya terdakwa dr Hendrietta mengaku kalau semua dana milik KPU Provinsi Maluku itu dia sendiri yang mengelola, alias swakelola.
Namun sayangnya sesuai bukti surat, ada menu makan malam untuk para calon bupati/wakil bupati, walikota/wawali. "Kelola sendiri pesan sendiri sesuai bukti daftar. Sementara ada makan malam untuk para pasangan calon begitu ya Ibu dokter, kenapa tidak ada? " sentil JPU Chatty Lesbata.
Usai mendengar keterangan terdakwa dr Hendrietta majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Martha Mayaut ini, menunda persidangan hingga pekan depan.(KTA)
Komentar