Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Wahyudi membenarkan adanya proses tahap II dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati terhadap Thomas Wattimena. Yang mana penyerahan berkas perkara berikut tersangka TW dilaksanakan di Rutan Kelas II Waiheru, pada Rabu, lalu.
Kepada Kabar Timur, Wahyudi menyatakan dengan tuntasnya penyidikan terhadap Thomas, berarti selesai sudah proses penyidikan terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu. “Sehingga tinggal menunggu tim JPU menyiapkan dakwaannya, begitu ya,” ujar Wahyudi.
Sekedar tahu saja, kerugian negara di perkara ini mencapai Rp 7 miliar. (KTA)



























