Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Thomas Wattimena Segera Diadili

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Wahyudi membenarkan adanya proses tahap II dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati terhadap Thomas Wattimena. Yang mana penyerahan berkas perkara berikut tersangka TW dilaksanakan di Rutan Kelas II Waiheru, pada Rabu, lalu.

Kepada Kabar Timur, Wahyudi menyatakan dengan tuntasnya penyidikan terhadap Thomas, berarti selesai sudah proses penyidikan terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu. “Sehingga tinggal menunggu tim JPU menyiapkan dakwaannya, begitu ya,” ujar Wahyudi.

Sekedar tahu saja, kerugian negara di perkara ini mencapai Rp 7 miliar. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku