Thomas Wattimena Segera Diadili

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Otak tersangka korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, Thomas Wattimena alias TW dalam waktu dekat  diadili di Pengadilan Tipikor Ambon. Ini setelah Tim JPU merampungkan berbagai hal administratif termasuk berkas perkara, berikut dakwaan jaksa penuntutan.

Thomas diketahui sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas mangkaraknya proyek jalan yang hanya menyisakan ruas jalan sejauh 24 kilometer dari sekian kilometer yang harus diselesaikan itu. Sebagai Kadis PUPR ketika itu, dia lebih berperan.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba enggan menyatakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka disampaikan pada pekan ini.

"Pokoknya dalam waktu dekat lah, segera kita limpah ke Pengadilan Tipikor Ambon. Setelah jaksa penuntut selesaikan hal-hal menyangkut administarsi, begitu ya," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Senin sore (4/09/2023) melalui telepon seluler.

Thomas Wattimena alias TW, yang sebelumnya adalah Kadis PUPR Kabupaten SBB itu bakal disangkakan dengan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pasal Primair).

Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Wahyudi membenarkan adanya proses tahap II dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati terhadap Thomas Wattimena. Yang mana penyerahan berkas perkara berikut tersangka TW dilaksanakan di Rutan Kelas II Waiheru, pada Rabu, lalu.

Kepada Kabar Timur, Wahyudi menyatakan dengan tuntasnya penyidikan terhadap Thomas, berarti selesai sudah proses penyidikan terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu. "Sehingga tinggal menunggu tim JPU menyiapkan dakwaannya, begitu ya," ujar Wahyudi.

Sekedar tahu saja, kerugian negara di perkara ini mencapai Rp 7 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...