Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Thomas Wattimena Segera Diadili

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Otak tersangka korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, Thomas Wattimena alias TW dalam waktu dekat  diadili di Pengadilan Tipikor Ambon. Ini setelah Tim JPU merampungkan berbagai hal administratif termasuk berkas perkara, berikut dakwaan jaksa penuntutan.

Thomas diketahui sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas mangkaraknya proyek jalan yang hanya menyisakan ruas jalan sejauh 24 kilometer dari sekian kilometer yang harus diselesaikan itu. Sebagai Kadis PUPR ketika itu, dia lebih berperan.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba enggan menyatakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka disampaikan pada pekan ini.

“Pokoknya dalam waktu dekat lah, segera kita limpah ke Pengadilan Tipikor Ambon. Setelah jaksa penuntut selesaikan hal-hal menyangkut administarsi, begitu ya,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Senin sore (4/09/2023) melalui telepon seluler.

Thomas Wattimena alias TW, yang sebelumnya adalah Kadis PUPR Kabupaten SBB itu bakal disangkakan dengan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pasal Primair).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Trending di Maluku