Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Belum Tuntas

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT belum kelar-kelar alias belum tuntas. Masih bolak balik berkas antara penyidik Polresta Ambon dan Pp Lease dengan jaksa peneliti pada Kejari Ambon.

Faktanya berkas penyidik Polres dikembalikan kemarin oleh jaksa peneliti pada Kejari Ambon. "Iya betul, diikembalikan kepada penyidik Polresta Ambon untuk dilengkapi sesuai P-18 dan P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Ambon," akui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun kepada Kabar Timur Senin, (04/9) dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya diberitakan Polresta Pp Ambon dan Lease memastikan, perkara penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon belum tahap II.  Humas Polresta Ambon Ipda Jeanete Luhukay menyatakan perkara AT belum tahap II lantaran penyidik masih butuh keterangan dua saksi kunci di perkara itu.

"Benar belum tahap II, karena kita masih perlu keterangan ahli forensik dan ahli syaraf," ungkap Ipda Jeanete kepada Kabar Timur Selasa (29/08) ,lalu.

Yang pasti, ujar Jeanette, tim penyidik kepolisian masih butuh keterangan ahli forensik dan ahli syaraf. Itu sebabnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Humas Polresta Ambon ini mungkin minggu ini penyidik lengkapi petunjuk jaksa peneliti sebelum tahap II. "Terutama setelah penyidik dapatkan keterangan dua ahli itu, " harap Jeanete.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polresta Ambon melakukan tahap I ke Kejari Ambon atas perjara penganiyayaan yang dilakukan oleh AT. Namun, Kejari mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polresta untuk dilengkapi atau (P19).

Tahap I dilakukan 8 Agustus 2023 lalu namun setelah diteliti, terdapat kekurangan maka berkas itu dikembalikan oleh jaksa sekitar tanggal 20 an," ungkap Ipda Jeanete.

Ketika dikembalikan, jaksa menyatakan berkas masih kurang, yaitu keterangan saksi dokter ahli forensik dan ahli syaraf.

Bahkan menurut Kasi Humas Polresta Ambon itu,  masih perlu dilakukan pendalam terhadap beberapa saksi yang hadir di TKP. "Berkas yang kurang itu adalah pemeriksaan saksi dari dokter ahli forensik dan syaraf juga beberapa saksi yang hadir di TKP," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (18) hingga tewas hanya lantaran tak menegurnya saat masuk kompleks.

Korban dipukuli di bagian kepala, hingga tidak sadarkan diri. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 WIT. (KTA)

Komentar

Loading...