Batalkan Tender, Pokja Buru Dilaporkan ke Krimsus Polda

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Setelah diumumkan menang tender dan sudah terjadwal teken kontrak.  Tiba-tiba dibatalkan, tanpa alasan. Ada dugaan paket proyek ini diarahkan dari atas. Benarkah?

Pembatalan paket tender proyek pembangunan kantor gedung satu atap, di Kabupaten Buru, Maluku, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, proyek bernilai HVS Rp 3 miliar ini, dibatalkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Asmawati setelah hasil tender telah diumumkan pemenang dan terjadwal penandatanganan kontrak kerja dimulainya pekerjaan proyek itu.

Tender paket proyek itu diikuti sedikitnya lima perusahaan jasa konstruksi.  CV Venita Sakti keluar sebagai pemenang dengan penawaran terendah Rp 2.685.000.000. Ada juga, penawaran dibawa itu, kendati adminstrasinya tidak lengkap sehingga digugurkan.

Direktur Utama CV Venita Sakti, Husein Minangkabau mengaku kecewa, setelah Panitia ULP pada paket proyek itu, membatalkan sepihak hasil tender yang telah diumumkan pemenangnya. Padahal, semua persyaratan dokumen lengkap dan tidak ada cela sedikitpun untuk dibatalkan, kata Husein Minangkabau, yang mendatangi Redaksi Kabar Timur, tadi malam.

Dia mengaku, pembatalan hasil tender sepihak yang dilakukan Ketua ULP Hasnawati ini, akan diadukan pihaknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Polda Maluku. “Pengaduan ini dengan harapan agar masalah pembatalan ini dapat diusut,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, alasan pembatalan paket proyek itu oleh ULP Kabupaten Buru, karena ditemukan dalam dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Pepres pengadaan barang dan jasa.

Ditanya Kabar Timur soal temuan ULP tentang dokumen yang melanggar Perpres?  Bos Venita Sakti mengatakan, Pokja ULP tidak paham dokumen yang dibuat berdasarkan kententuan Perpres. Padahal, dokumen itu justeru dibuat oleh mereka.

“Mestinya pada waktu anwezing, semua pertanyaan dari penyedia bila mana ada kesalahan dalam dokumen itu, pasti ditanyakan. Tapi, setelah jadwal anwizing tidak ada pertanyaan atau ada pertanyaan pokja wajib menjawab atau tidak menjawab. Berarti dokumen yang dilelangkan sudah sesuai Perpres dimaksud,” kata Husein.

Dia menambahkan, apabila ada pertanyaan yang lalai dalam pokja atau lupa mengisi persyaratan dokumen, Pokja wajib membuat adendum dokumen. Hanya saja, tidak ada adendum yang dibuat Pokja. “Jadi menurut saya dokumen itu sudah lengkap dan tidak masalah. Secara hukum sudah sah,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur di Kabupaten Buru, menyebutkan, pembatalan paket proyek ini dilakukan setelah ada tekanan dari atas.  “Paket proyek ini, sewaktu tender sudah diarahkan pemenangnya. Hanya saja, ketika hasil tender diumumkan perusahaan yang sudah diarahkan tidak menang. Alhasilnya, setelah menang, Ketua Pokja “dipaksa” untuk batalkan hasil tender tersebut,” ungkap sumber Kabar Timur di ULP Kabupaten Buru, kemarin.

Sumber itu mengaku, Hasnawati Ketua ULP tak dapat berbuat banyak. Dia terpaksa mengikuti perintah dari atas untuk membatalkan hasil tender proyek dimaksud, karena tekanan dari atas. “Secara dokumen dan aturan pemenang tender itu sudah sesuai aturan,” papar sumber itu lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Hasnawati yang berusaha dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya,  tidak terhubung. (KT)

Komentar

Loading...