Karyawan RS Sumber Hidup Menang Perkara, Yayasan Setor Rp 550 Juta

KIABARTIMURNEWS.COM AMBON - Akhirnya para karyawan Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup milik Yayasan GPM itu menang perkara. Alhasil, pihak yayasan harus mengeksekusi 14 perkara yang diajukan oleh para pemohon eksekusi.

"Jadi terkait proses eksekusi di hari ini, terhadap 14 perkara yang diajukan oleh para pemohon dalam hal ini para karyawan Yayasan GPM, maka pengadilan hubungan industrial sudah mengabulkan," cetus kuasa hukum 14 karyawan RS Sumber Hidup Jopy Nasarani kepada Kabar Timur Selasa (29/08) di PN Ambon.

Jopy menjelaskan, pihak yayasan telah melaksanakan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Iya, yayasan telah secara sukarela mengabulkan keinginan pemohon eksekusi. Dengan membayarkan sejumlah 550 juta 70 ribu 300 rupiah. Dan itu semua telah terealisasi dengan berita acara penyerahan dan berita acara lainnya terhadap 14 perkara dimaksud," jelas kuasa hukum 14 karyawan RS Sumber Hidup itu.

Menurut Jopy putusan kasasi ini salah satunya bersifat Komdematoir. Itu sebabnya pihak yayasan wajib melaksanakan hari ini.

Sementara putusan yang sifatnya deklaratoir juga wajib dilaksanakan oleh pihak yayasan, walau dengan tenggat waktu tertentu yang bisa disepakati kemudian.

"Yaitu wajib mengangkat tenaga-tenaga honorer dari waktu tidak tertentu, jadi pegawai tetap tertentu. Dengan kata lain dijadikan pegawai kontrak untuk kemudian jadi pegawai tetap," tandasnya.

Sebelumnya ungkap dia, pihak yayasan telah ajukan upaya hukum kasasi. Namun putusan pihak Mahkamah Agung RI justru menguatkan putusan PHI.

Hal itu menyebabkan putusan terhadap para pemohon yang notabene adalah karyawan honorer rumah sakit tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap dalam sengketa perdata ini.

"Singkatnya permohonan eksekusi kami diterima waktu itu yang dilanjutkan dengan proses almaning pada tanggal 4 Agustus kemarin. Dan pada hari ini termohon eksekusi yaitu yayasan telah lakukan sesuai perintah undang-undang," jelas pengacara Jopy Nasarani. (KTA)

Komentar

Loading...