Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Program Kejati, “Jaksa Rangkul Kepala Desa” di 2 Kecamatan Kota Ambon

badge-check


Program Kejati, “Jaksa Rangkul Kepala Desa” di 2 Kecamatan Kota Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pentingnya peningkatan pengetahuan tentang Tata Kelola ADD dan DD agar terhindar dari pengelolaan asal-asalan terhadap dana negara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Program Kejaksaan, Jaga Desa, dilakukan kegiatan penerangan hukum kepada para kepala desa di wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Teluk Ambon Baguala, Kamis (24/08/2023).

Hadir selaku tim narasumber antara lain Hery Yulianto, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku), Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H (Kasi Penkum Kejati Maluku) dan Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C Bidang Intelijen Kejati Maluku). Sementara pesertanya, Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy, SE, Camat Teluk Ambon Imelda Tahalele, S.STP, Sekcam Teluk Ambon Baguala Arthur Solsolay dan Sekcam Teluk Ambon Idrus Buamona. Selain para Camat, jug hadir para kepala desa/negeri, perangkat desa/negeri, BPD dan saniri negeri serta staf kelurahan.

Mewakili pemerintah kecamatan, Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy, SE mengapresiasi kedatangan tim penerangan hukum Kejati di wilayahnya. Lekatompessy berharap kegiatan ini bermanfaat sebesar – besarnya kepada jajaran pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD. “Sehingga peningkatan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai program pemerintah,” harap Lekatompessy.

Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku yang dalam sambutannya meminta jajaran pemerintah kecamatan yang telah mendukung kegiatan penerangan hukum ini, setelah para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dimaksud.

“Semoga hal yang menjadi kendala yang dialami selama ini oleh para Kepala Desa/Negeri dapat dibahas tuntas dalam pertemuan ini,” ujar Kasipenkum.

Adapun pembahasan yang disampaikan para narasumber yakni tentang tata cara pengelolaan Dana Desa berdasarkan regulasi dan terknis pencegahannya, serta temuan – temuan APIP/Inspektorat dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang menjerat para kepala desa dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai keluhannya, mulai dari hasil temuan Inspektorat beserta kebijakannya serta aliran Dana Desa yang tidak sampai ke desa – desa tertentu. Namun melalui penjelasan para narasumber, para peserta dapat memahami kendalanya masing – masing.

Acara ditutup dengan pemberian cenderamata kepada Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon. Sementara kegiatan tetap mengutamakan protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(KTA)

===

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Lindungi Tanah Ulayat dari Pencaplokan, Ketua DPRD Maluku Pasang Badan Kebut Perda Masyarakat Adat

22 Juli 2026 - 13:56 WIT

Trending di Maluku