KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pentingnya peningkatan pengetahuan tentang Tata Kelola ADD dan DD agar terhindar dari pengelolaan asal-asalan terhadap dana negara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Program Kejaksaan, Jaga Desa, dilakukan kegiatan penerangan hukum kepada para kepala desa di wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Teluk Ambon Baguala, Kamis (24/08/2023).
Hadir selaku tim narasumber antara lain Hery Yulianto, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku), Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H (Kasi Penkum Kejati Maluku) dan Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C Bidang Intelijen Kejati Maluku). Sementara pesertanya, Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy, SE, Camat Teluk Ambon Imelda Tahalele, S.STP, Sekcam Teluk Ambon Baguala Arthur Solsolay dan Sekcam Teluk Ambon Idrus Buamona. Selain para Camat, jug hadir para kepala desa/negeri, perangkat desa/negeri, BPD dan saniri negeri serta staf kelurahan.
Mewakili pemerintah kecamatan, Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy, SE mengapresiasi kedatangan tim penerangan hukum Kejati di wilayahnya. Lekatompessy berharap kegiatan ini bermanfaat sebesar – besarnya kepada jajaran pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD. “Sehingga peningkatan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai program pemerintah,” harap Lekatompessy.
Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku yang dalam sambutannya meminta jajaran pemerintah kecamatan yang telah mendukung kegiatan penerangan hukum ini, setelah para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dimaksud.
“Semoga hal yang menjadi kendala yang dialami selama ini oleh para Kepala Desa/Negeri dapat dibahas tuntas dalam pertemuan ini,” ujar Kasipenkum.



























