3 Koruptor Malteng Tersangka, Salah Satunya Mantan Kadis Pendidikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Perkembangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020 – 2022, berhasil dituntaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng.
Ini setelah pada Kamis (24/08/2023) tim penyidik Kejari Malteng menemukan alat bukti yang cukup. Alhasil 3 orang ditetapkan selaku tersangka dalam perkara itu. " Nama – nama tersangka sebagai berikut, AT, kapasitas Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng Sebelumnya, Kadisdikbud Malteng, Tahun 2020 – 2022. Kemudian,
ON, Kabid pada Disdikbud Malteng yang dalam perkara ini mantan manajer Dana BOS, Tahun 2020 – 2022). Berikut, MY, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp Kamis (24/08/2023)
Dan, terhadap ketiga tersangka, sambung Kasipenkum, mereka disangkakan dengan pasal, Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Akibat perbuatannya para tersangka, sebut Kasipenkum Kejati Maluku itu kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi. (KTA)
Komentar