Hanya saja, menurut Wahyudi, ketiga tersangka awal tak lagi berstatus tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan mereka.
“Itu kan hanya soal adminitrasi penyidikan. Makanya itu, penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan,” tandasnya.
Sedangkan, TW ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon oleh tim penyidik yang diketuai, Ye Oceng Almahdaly. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023.
Saat penahanan TW didampingi kuasa hukunya Adolf Saleky.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KT)



























