Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Mantan Kadis PUPR SBB Resmi Tersangka Korupsi

badge-check


					Mantan Kadis PUPR SBB Resmi Tersangka Korupsi Perbesar

Hanya saja, menurut Wahyudi, ketiga tersangka awal  tak lagi berstatus tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan mereka.

“Itu kan hanya soal adminitrasi penyidikan. Makanya itu, penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan,” tandasnya.

Sedangkan,  TW ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon  oleh tim penyidik yang diketuai, Ye Oceng Almahdaly. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023.

Saat penahanan TW didampingi kuasa hukunya Adolf Saleky.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku