Tindakan “Otokratis” Ketua Majelis GPM Wayame Dikecam Oleh Jemaat
SALING gontok-gontokan antar sesama jemaat GPM Wayame terjadi akibat gagasan, ide gila bahkan konyol Ketua majelis Jemaat GPM Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pasalnya ide sang ketua, dianggap kontraproduktif dengan keinginan mayoritas jemaat tersebut.
"Kebijakan ketua majelis GPM Wayame ini khan terkesan otokratis, sepihak. Ini era demokrasi, seharusnya kita duduk bicara, untuk cari solusi terbaik, khan begitu ketua?," sentil "SRS"salah satu jemaat GPM Wayame kepada Kabar Timur Senin (21/08/2023).
Gaduh antar sesama jemaat ini, menurut SRS dipicu oleh ide konyol ketua jemaat GPM Wayame yang mengatasnamakan "program pembangunan jemaat" yang diadopsi ke dalam Renstra Jemaat GPM Wayame untuk ahli fungsi lahan Gereja Pniel lama yang bernilai sejarah itu. Padahal di usianya yang ke 100 tah
un ini, menurut sumber Kabar Timur, mestinya itu menjadi aset GPM di Maluku.
Menurut sumber, Gereja GPM Wayame merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Gereja Pniel Lama,yang adalah jemaat Wayame yang sudah 95 tahun. Dia menambahkan lahan Gereja Pniel Lama yang sudah berusia 100 tahum sudah menjadi konsensus para pendiri jemaat dan pihak Gereja Wayame. Yang mana bagi warga jemaat Wayame dipersiapkan untuk pengembangan dan perluasan gereja jangka menengah atau jangka panjang.
"Itu sudah jadi harga mati paham kah tidak ketua! sesuai keinginan para pendiri Gereja Wayame 100 tahun yang lalu, yaitu tahun 1923, yang kala itu masih bernama Jemaat Nipa," ujar SRS.
Menurut SRS, gereja serta lahan yang merupakan halaman rumah Tuhan yang bernilai sejarah ini sepatutnya menjadi skala prioritas untuk pendataan dan kemudian mendokumentasikannya. Yang dimaksudkan untuk didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) RI.
"Bukan malah majelis jemaat memaksakan untuk alih fungsi lahan itu untuk kepentingan objek yang lain, yang justru bertentangan dengan perintah UU No.11 Tahun 2010 itu," ujar sumber Kabar Timur itu.
SRS menambahkan, sebagai warga gereja yang merupakan bagian dari warga negara, berkewajiban tunduk dan t
aat terhadap perintah Undang-Undang. Disamping itu majelis jemaat juga wajib menghargai norma sosial yang berlaku di daerah ini. "Dan norma sosial tersebut sudah membudaya dan berakar sejak tahun 1923," ingatnya.
Bahwa demi meredam polemik yang timbul terhadap Renstra Jemaat Wayame perihal alih fungsi lahan, atau halaman rumah Tuhan itu, maka Majelis Jemaat menggelar diskusi panel menghadirkan beberapa pakar sesuai disiplin ilmu terlampir.
Kenyataannya, di persidangan Jemaat GPM Wayame ke- 45 tersebut setelah pengesahan jadwal persidangan peserta sidang, yang kemudian berlanjut dengan pemandangan umum, ternyata mendapat penolakan tegas dari Sektor 9 terhadap rencana alih fungsi halaman rumah Tuhan itu. Yang sebenarnya merupakan materi pandangan umum dimaksud.
Yang kemudian berbuntut dengan digelarnya paripurna komisi dan berujung pleno dan menghasilkan keputusan sidang Jemaat ke 45 Jemaat GPM Wayame tahun 2023 No. 07/SJ-JWY/45/23. Dan menetapkan rekomendasi seksi PTPU kepada persidangan jemaat GPM Wayame ke- 45 agar menunda pembangunan gedung serbaguna SMTPI, sampai ada kejelasan lokasi pembangunan.
"Ini khan materi keputusan peserta sidang jemaat ke-45, sesuai materi pemandangan umum sektor 9, dan itu ada dalam lampiran," jelas SRS.
Tapi, setelah persidangan berakhir sebelum mengimplementasikan keputusan persidangan Jemaat ke-45 Ketua Majelis Jemaat mulai bermanufer. Yakni mempengaruhi sebagian besar perangkat pembantu pelayan serta melakukan rapat-rapat membahas sekaligus meminta dukungan terhadap kebijakannya. Bahkan ironisnya ketua memperalat anggota jemaat untuk pengumpulan tanda tangan untuk mendukung kebijakannya yang beraroma politis itu.
Yang lebih konyol lagi ketua mengutus beberapa anggota majelis jemaat mendatangi seorang warga sektor 9 yang merupakan utusan sah sektor 9 untuk merubah isi spanduk penolakan. Hal mana, menurut SRS jelas-jelas merupakan pembungkaman terhadap saluran demokrasi dalam berjemaat.
"Jadi kami memohon pimpinan tertinggi GPM secara arif dan bijaksana segera campur tangan dalam polemik jemaat Wayame ini. Dan mengambil alih kebijakan ketua mejelis Wayame agar tidak ada tindakan-tindakan inskonstitusional yang bisa merusak citra warga gereja dalam bernegara!" cetus SRS.(KTA)
Komentar