SALING gontok-gontokan antar sesama jemaat GPM Wayame terjadi akibat gagasan, ide gila bahkan konyol Ketua majelis Jemaat GPM Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pasalnya ide sang ketua, dianggap kontraproduktif dengan keinginan mayoritas jemaat tersebut.
“Kebijakan ketua majelis GPM Wayame ini khan terkesan otokratis, sepihak. Ini era demokrasi, seharusnya kita duduk bicara, untuk cari solusi terbaik, khan begitu ketua?,” sentil “SRS”salah satu jemaat GPM Wayame kepada Kabar Timur Senin (21/08/2023).
Gaduh antar sesama jemaat ini, menurut SRS dipicu oleh ide konyol ketua jemaat GPM Wayame yang mengatasnamakan “program pembangunan jemaat” yang diadopsi ke dalam Renstra Jemaat GPM Wayame untuk ahli fungsi lahan Gereja Pniel lama yang bernilai sejarah itu. Padahal di usianya yang ke 100 tah
un ini, menurut sumber Kabar Timur, mestinya itu menjadi aset GPM di Maluku.
Menurut sumber, Gereja GPM Wayame merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Gereja Pniel Lama,yang adalah jemaat Wayame yang sudah 95 tahun. Dia menambahkan lahan Gereja Pniel Lama yang sudah berusia 100 tahum sudah menjadi konsensus para pendiri jemaat dan pihak Gereja Wayame. Yang mana bagi warga jemaat Wayame dipersiapkan untuk pengembangan dan perluasan gereja jangka menengah atau jangka panjang.
“Itu sudah jadi harga mati paham kah tidak ketua! sesuai keinginan para pendiri Gereja Wayame 100 tahun yang lalu, yaitu tahun 1923, yang kala itu masih bernama Jemaat Nipa,” ujar SRS.
Menurut SRS, gereja serta lahan yang merupakan halaman rumah Tuhan yang bernilai sejarah ini sepatutnya menjadi skala prioritas untuk pendataan dan kemudian mendokumentasikannya. Yang dimaksudkan untuk didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) RI.
“Bukan malah majelis jemaat memaksakan untuk alih fungsi lahan itu untuk kepentingan objek yang lain, yang justru bertentangan dengan perintah UU No.11 Tahun 2010 itu,” ujar sumber Kabar Timur itu.

SRS menambahkan, sebagai warga gereja yang merupakan bagian dari warga negara, berkewajiban tunduk dan t



























