Dua Tersangka Korupsi Kapal SBB ke Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dua tersangka korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten SBB, yang ditangani Polda Maluku akhirnya lakukan Tahap II atau diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (14/08).
Penyerahan tahap II dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Achmad Attamimi, yang menerima berkas perkara dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
Tahap II dari tim penyidik Polda terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemkab SBB Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tim Penuntut Umum dipimpin Ye Oceng Almahdaly menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan dua tersangka atas nama Peking Caling, S.H alias Peking, mantan Kadis Perhubungan SBB, didampingi penasehat hukumnya Bernadus Kelpitna.
Sementara tersangka Faried alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia berperan dalam perkara ini selaku konsultan pengawas, didampingi penasehat hukumnyaJimmy Simanjuntak.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II, selanjutnya dua tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Agustus 2023 - 02 September 2023.
Para tersangka dijerat Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka perkara korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (30/5) lalu.
Para tersangka masing-masing PC, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kadishub Kabupaten SBB), FM, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (kontraktor), Pejabat Pembuat Komitmen inisial H (saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupetn SBB), SP (pemilik PT. Kairos Anugerah Marina). Kemudian, konsultan pengawasa dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan tiga orang lagi dari Pokja Lelang Unit Layanan Pengadaan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulae Lease ini menjelaskan, gelar perkara dan penentapan tersangka paket pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemkab SBB Tahun 2020, dilakukan setelah penyidik menerima dokumen hasil audit kerugian negara dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana.
Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.072.772.386,00- Kerugian keuangan negara sebesar itu sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan BPKP Perwakilan Maluku.
Beberapa pihak yang ditengarai bertanggung jawab dalam perkara tersebut antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Konsultan Pengawas, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Anggaran paket tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB tahun 2020.
PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang. Nilai kontraknya Rp 6,9 miliar lebih.
Dalam perjalanan pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar. Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen. Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (KTA)
Komentar