Kasus Walikota Tual Tidak Ada Yang Masuk Angin, Semua Jalan!
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Semua on the track, seperti yang disampaikan Kapolda dan segera digelar.
Peluang Walikota Tual Adam Rahayaan menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, terbuka lebar. Statusnya tinggal menunggu gelar perkara yang segera dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara akan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dalam pekan ini intens melakukan pemeriksaan Walikota Tual Adam Rahayaan. Dia diperiksa, sejak Selasa, kemarin. Status Adam disebut-sebut bakal “naik kelas” dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan dua hari belakangan ini untuk melengkapi petujuk jaksa. “Pemeriksaan ini salah satunya untuk melengkapi petunjuk jaksa dan hasil pemeriksaannya sudah diserahkan ke jaksa,” ungkap sumber Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Selanjutnya, tambah sumber itu, hasil pemeriksaan ini juga akan dijadikan bahan pada gelar perkara untuk menentukan status sang Walikota Tual itu. “hasil pemeriksaan ini menjadi bahan gelar perkara bersama Baresreskrim dan KPK,” sebut dia.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, tidak menampik kalau pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa dan selanjutnya akan dijadwalkan gelar perkara dalam kasus ini.
“Saat ini penyidik sudah bekerja. Tidak ada lagi yang masuk angin, apalagi diintervensi,” tegas perwira dengan tiga melati ini, seraya menambahkan, pihak sudah melangkapi petunjuk jaksa dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada Walikota Tual. Selanjutnya, tambah dia, berkas pemeriksaan akan dikembalikan, dan dilakukan gelar perkara lagi. Pasalnya, Adam Rahayaan berstatus sebagai kepala Daerah.
Huwae membenarkan, gelar perkara kali ini akan melibatkan Bareskrim dan KPK. “Nanti gelar perkaranya dilakukan bersama pihaknya, Bareskrim dan KPK,” kata Harold.
Ditanya seputar status Adam Rahayaan dalam perkara ini, Harold enggan berkomentar. Yang pasti tegas Harold, kasus ini on the track dan perkaranya segera digelar. "Seperti yang disampaikan Pak Kapolda bahwa sudah melalui supervisi KPK dan Bareskrim. Jadi tidak ada yang namanya kasus korupsi di intervensi. Semua on the track seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolda. Penyidik tidak masuk angin. Semuanya jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Tual Adam Rahayaan, Selasa (8/8/2023) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan Walikota Tual terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual. Dalam kasus ini, penyidik lebih awal menetapkan anak buah Adam sebagai tersangka, yakni, Abas Apolo Renwarin selaku mantan Kepala Bidang Rehabilitasi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Adanya ketidakberesan dalam kasus ini diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan berdasrakan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Maluku, ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. (KT)
Komentar