Dikatakan, semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.
Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Kapolda meminta penyidik profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. “Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai aturan dan petunjuk yang diberikan baik Mabes Polri maupun KPK,” tambahnya.
Kapolda berharap semua pihak dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Proses penyidikan yang dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya. (KT)



























