Dikenakan Pasal Berlapis Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pengusutan kasus pembunuhan yang dilakukan Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, penyidik Satreskrim Polresta Ambon, mengenakan pasal berlapis kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Tersangka diduga melakukan penganiyaan terhadap, Rafli Rafman Sie (18) hingga tewas. Dengan dikenakan pasal berlapis tersangka Abdi terancam dihukum 10 tahun penjara, setelah Pasal 354 Ayat 2 KUHP ditambahkan.
Sebelumnya, Abdi dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Sudah sembilan saksi yang diperiksa. Pasal-nya kini bertambah yaitu, pasal 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara. Dijerat pasal berlapis," ungkap Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jeane S Luhukay kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Untuk kasus ini, kata Jeane, sudah dilakukan tahap I atau diserahkan ke Jaksa (Kejaksaan Negeri Ambon) untuk diteliti. "Sore (Selasa) tadi sudah Tahap 1. Nanti berkas diteliti Jaksa duluh, kalau sudah lengkap, tentu akan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, akan dilakukan proses tahap II,” tandasnya. (KT)
Komentar