Benteng Concordia Banda, Siap Dipugar

KABARTIMURNEWS.COM.MASOHI - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Kerja Provinsi Maluku, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melaksanakan kegiatan Studi Teknis Pemugaran Cagar Budaya Benteng Concordia di Desa Waer, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 13-15 Juli 2023 lalu.
Dalam kegiatan tersebut tim studi teknis pemugaran cagar budaya BPKW XX melakukan pengukuran, pencatatan, dan pendokumentasian struktur cagar budaya Benteng Concordia. Selain itu, dilakukan identifikasi kerusakan yang terjadi pada bagian-bagian struktur benteng peninggalan Belanda tersebut.
Ketua tim studi teknis Pemugaran, Ujon Sujana, dalam rilis yang diterima Kabar Timur Minggu (6/08) mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi eksisting struktur benteng dan jenis kerusakan yang dialami Benteng Concordia.
Menurut Ujon Sujana umur benteng sudah ratusan tahun, menyebabkan kondisi Benteng Concordia tidak utuh. Hal ini ditandai kerusakan yang parah berupa keruntuhan pada bagian bastion sisi barat.
"Sehingga jumlah bastion yang bisa kita saksikan sekarang hanya tinggal 3 buah," ungkapnya.
Selain itu, kata Ujon, terlihat juga keretakan pada bagian pintu gerbang benteng dan beberapa bagian dinding lainnya yang mengindikasikan, benteng tersebut butuh pemugaran.
Dijelaskan, menurut sejarahnya, Benteng Concordia dibangun pertama kali oleh VOC pada tahun 1630. Yang dibangun untuk mengawasi aktivitas perdagangan pala penduduk Waer dengan pedagang asing yang datang ke Banda.
"Ketika baru selesai dibangun, benteng ini berbentuk segitiga. Namun, pada tahun 1732 terjadi gempa bumi dan menghancurkan benteng pertama VOC ini," jelas Ujon.
Hingga, kemudian benteng ini dibangun kembali oleh Belanda di tempat yang sama dengan bentuk segi empat dilengkapi empat bastion di setiap sudutnya. "Benteng baru ini yang kemudian diberi nama Benteng Concordia,"paparnya.
Untuk diketahui, Benteng Concordia telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui keputusan Gubernur Maluku nomor 291 tahun 2009, tentang penetapan objek dan lokasi situs Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Benda Cagar Budaya di Maluku. SK ditandatangani oleh Gubernur Maluku kala itu, Karel Albert Ralahalu, tertanggal 31 Agustus 2009.
Lebih jauh Ujon Sujana menyatakan hasil penilaian sementara dari kegiatan studi teknis pemugaran ini menyimpulkan Benteng Concordia butuh tindakan pemugaran. Melalui konsolidasi, yaitu melakukan perbaikan dengan tujuan memperkuat konstruksi struktur benteng yang masih ada agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga akan menghitung volume kerusakan struktur benteng ini sebagai dasar dalam perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemugaran atau konsolidasi benteng tersebut di masa mendatang,” tandasnya.(KTA)
Komentar