Ada Dugaan Suap di Praperadilan Kasus Korupsi Kapal SBB, Bocor!!
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Salah satu tersangka berinisial F yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Ambon diduga lakukan suap untuk mantahkan status tersangka yang ditelah ditetapkan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Maluku.
Informasi dugaan suap beredar masif dipelbagai pihak maupun para pegiat antikorupsi di daerah ini. “Ada dugaan meloloskan F selaku konsultan pada proyek yang sudah resmi menyandang status tersangka bersama tujuh tersangka lainnya. Informasi ini sudah beredar masif,” ungkap salah satu pengiat antikorupsi, A. Sueb, ketika berbincang-bincang dengan Kabar Timur, di Ambon, kemarin.
Pegiat anti korupsi dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), meminta agar pers atau media mengawal proses persidangan praperadilan yang diajukan tersangka F, sehingga tindakan-tindakan atau upaya suap dapat ditangkal.
“Paling tidak, upaya-upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan pelbagai pihak termasuk peradilan. Dengan informasi seperti ini setidaknya menjadi pengingat atau lonceng bagi penegak hukum untuk berhati-hati,” imbaunya.
Dikatakan, skema meloloskan tersangka F di kasus kapal ini, sebetulnya masih sebatas isu. “Saya juga mendengar kabar atau isu ini. Hanya saja, apakah informasi itu valid masih harus dibuktikan dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim tunggal di praperadilan itu,” sebutnya.
Menurutnya, peran F dalam kasus ini sudah tepat dijadikan sebagai tersangka. “Konsultan, punya peran atau tindak pidana sehingga proyek itu gagal dan merugikan negara. Dibeberapa daerah konsultan menjadi tersangka di kasus korupsi sudah banyak terjadi,” sebutnya.
Dikatakan, kalau logika hakim menyebutkan kosultan tidak bisa ditersangkan dalam kasus korupsi, maka hakim tersebut bisa jadi atau ada benarnya sudah “masuk angin.” Pasalnya, banyak konsultan di kasus-kasus korupsi sudah pernah terjerat dan divonis bersalah.
“Kalau logika hukum dipakai seperti itu, saya mungkin orang pertama yang membenarkan, kalau hakim “masuk angin” atau isu suap itu benarnya. Paling tidak hakim, harus meminta hasil keterangan penyidikan dari penyidik. Penyidik harus dihadirkan, sehingga vonis yang dikeluarkan menjadi valid,” terangnya.
Dijelaskan, hakim tidak sekedar melihat posisi F sebagai konsultan, tapi juga harus melihat peran F dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar dalam kerangka untuk melibas upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, mereka yang telah resmi ditetapkan dalam kasus kapal yang merugikan negara Rp5 miliar lebih sebayak delapan orang. Kedelapan tersangka adalah: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Pecky Callyn alias PC, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V.R Manuputty,
Selanjutnya, Sekertaris PUPR SBB Herwilin PPK, tiga Pokja ULP Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun. Sedangkan Faried selaku konsultan pengawas, dan Stenly Pirouw selaku penyedia PT KAM, juga menjadi tersangka di kasus ini. (KT)
Komentar