Kapolda Perintahkan Dirkrimum Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Pemprov

Ilustrasi

Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif merespon cepat kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami seorang pegawai dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Bahkan, untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan Direktur Reskrimum (Dirkrimum) agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku, David Katayane (DK), dilaporkan pegawainya lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak buahnya (pegawainya).

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, perbuatan pelecehan seksual tersebut dilakukan DK,  pada ruang kerjanya. “Telah terjadi pelecehan seksual dilakukan pimpinan kami terhadap teman kami,” ungkap salah satu pengawai, kepada koran ini, Sabtu 15 Juli 2023.

Pegawai itu mengaku, insiden pelecehan seksual yang dilakukan DK bukan saja baru satu kali, tapi sudah tiga kali sepanjang Juli 2023. Cilakanya, perbuatan bejat dilakukan DK saat jam kerja. “Korban mengalami pelecehan dilakukan saat pimpinan kami memanggil di dalam ruang kerjanya,” ungkap pengawai itu, mengutip cerita korban.

Kapolda mengaku, mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. “Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,"ungkap Kapolda Irjen Latif, Senin (17/7) kemarin.

Kapolda menekankan, agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional, serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan,"katanya.

Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor, agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya,"tegas Kapolda.(KTE)

Komentar

Loading...