Korupsi Anggaran Belanja Setda SBT  “Naik Kelas”

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kasus dugaan korupsi di Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya "naik kelas" ke tahap penyidikan pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pihak Kejati berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sekedar tahu saja, tim penyidik Kejati mulai membidik dugaan korupsi di Setda Kabupaten SBT. Yakni dugaan penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung tahun anggaran 2021.

Adanya penyidikan kasus tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Dia mengaku mendapatkan pemberitahuan dari Kasi Dik Kejati Maluku Ye Ocen Almahadaly.

Yang menyebutkan saat ini tim pidsus Kejati Maluku tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur TA. 2021.

Kasus penyelewangan anggaran ini diusut pasca tim jaksa penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Didahului temuan BPK RI senilai Rp 3 miliar tahun anggaran 2021 yang dinilai tidak jelas.

Terhadap kasus dimaksud, perwakilan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H yang juga Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku menyatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani. Bahkan tahapannya sudah sampai di tingkat penyidikan pidsus.

"Kasus korupsi lingkup Setda Kabupaten SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap penyidikan. Sehingga kami mohon doa dan dukungannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun. Karena kinerja kami murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain," terang Ye Ocen melalui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba diterima Kabar Timur Senin (3/7).

Ye Ocen menambahkan, terkait kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan.

"Oleh karena kerugian negara telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan. Dikarenakan sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," tandas Ye Ocen masih melalui Kasipenkum Wahyudi.

"Namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon, demikian," ujarnya.(KTA)

Komentar

Loading...