Peran Ketua DPRD SBB Luput, LIRA Minta SPDP Kasus Kapal Dikembalikan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyebab  kerugian negara miliaran rupaih di kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan Kapal Operasional Pemda Seram Bagian Barat (SBB), Rp 7,1 m0iliar tahun 2020, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“SPDP dari Polisi (Ditreskrimsus) kasus dugaan korupsi kapal Pemda SBB,  dengan delapan tersangka telah diterima sejak satu atau dua pekan lalu Kejati Maluku,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, via telepon seluler kepada Kabar Timur, Senin (26/6).

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada Kabar Timur, Senin (26/6) mengatakan, SPDP tersebut dianggap belum lengkap dan Kejati Maluku harus kembalikan ke Ditreskrimsus untuk dilengkapi.

“Kami rasa ada ada kekurangan-kekurangan SPDP itu. Dimungkinkan SPDP itu dikembalikan kembali  untuk dilengkapi kepada Polda Maluku,”jelasnya. LIRA menyayangkan SPDP ke Kejati. Padahal masih ada oknum-oknum lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dimaksud.

“Menurut LIRA Maluku ada juga pihak-pihak diduga turut serta didalam kasus ini tapi tidak dikenakan tersangka oleh penyidik Polda Maluku bersama delapan orang tersangka awal itu,”ujarnya.

Dikatakan, SPDP tersebut dianggap belum lengkap karena peran Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit dinilai luput dari proses penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Pencairan termin dua berdasarkan SK Bupati SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021 Rp. 1.423.475.000, bisa jadi pintu masuk polisi, mengapa tidak diusut tuntas dulu baru keluarkan SPDP ke Kejati,” tanya dia.

“Pencairan termin dua ini kan sudah jelas, anggarannya tidak ada di APBD SBB 2021, persetujuan hingga pencairannya juga disetujui Ketua DPRD SBB. Mirisnya dilakukan mendahului APBD Perubahan 2021. Ini jelas perbuatan melawan hukum, perlu diusut kan,”tegasnya.

Demi rasa keadilan penyidik polisi harus lengkapi SPDP itu, dimana masih ada oknum lain yang turut serta menyebabkan kerugian negara Rp 5.072.772.386, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang tersebut.

“Jadi kita minta Kejati Maluku bertindak profesional, supaya kalau memang ada kekurangan didalam SPDP itu, dimungkinkan dikembalikan agar dilengkapi,”tutupnya.(KTE)

Komentar

Loading...