Kejati Usut Penyimpangan Anggaran Setda SBT 2021
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Akhirnya kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) TA. 2021 diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Info dari Kasi Dik, saat ini tim pidsus Kejati maluku melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah kabupaten Seram Bagian Timur TA. 2021," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Senin (26/06) melalui pesan whatsapp.
Bahkan setidaknya 23 saksi sementara diperiksa, Wahyudi menyampaikan hal itu dalam pesannya pada 26/6 8:27 PM. "Tadi 23 org saksi yg di periksa," beber Wahyudi.
Kamis pekan kemarin, tim penyidik Kejati Maluku diketahui mulai mengusut dugaan korupsi di Setda Pemkab SBT. Hal tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (23/6).
Penyidikan menurut Wahyudi dimulai setelah tim jaksa penyidik menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum. Yakni pada TA 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Maluku menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp 3 miliar, yang anggarannya tak jelas pada Sekretariat SBT.
Alhasil tim penyidik mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.(KTA)
Komentar