Pungli, Dua Oknum Wartawan Kabupaten Buru Dipolisikan
KABARTIMUNEWS.COM.NAMLEA - Merasa ada kejanggalan pada kasus dugaan pungli yang mengatasnamakan wartawan Media Online Indonesia (MOI), wartawan investigasi di Kabupaten Buru Nurjannah Rahawarin akhirnya melapor kasus tersebut di SPKT Polres Buru. Dia menduga ada oknum wartawan yang mengatasnamakan MOI di daerah itu.
Padahal hasil konfirmasi dengan Ketua DPP MOI Sembiring Meliala, ketua menyatakan tidak ada wartawan MOI di Kabupaten Buru. Terkait itu Ketua Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Kowappi) sekaligus Kaperwil Pers News Investigasi ini mensinyalir ada dugaan kalau oknum wartawan inisial HA dan AP dibekengi oknum yang punya kewenangan.
Alhasil pihaknya, akui Nurjannah membuat laporan polisi (LP) disampaikan ke SPKT sambil menyodorkan bukti-bukti foto dan beberapa rekaman dari beberapa sumber yang memberi uang namun tidak ingin namanya disebut.
"Sumber sendiri mengatakan saya terpaksa memberikan uang walau sebenarnya saya emosi. Apalagi saya baru pulang tahlilan dan uang saya hanya sekian rupiah saja," ungkap Nurjannah, mengutip kata-kata sumber dimaksud kepada Kabar Timur Selasa (20/6)
Faktanya oknum wartawan Kabupaten Buru berinisial "HA" dan "AP" itu datang membawa proposal bertuliskan "Mama Nur" dan MOI. Menurut Nurjanah sesuai pengakuan sumber hal itu bukan baru sekali, tapi sudah berulangkali.
"Yang datang itu HA dan AP membuat sumber saya kesal, sampai-sampai dia sempat gaduh dengan istrinya," terang Nurjanah.
Ironisnya hal itu dilakukan kedua oknum sambil mengumpat dan mencaci maki sumber. Bukan hanya itu modus pungli kedua oknum juga menimpah salah satu kepala sekolah di daerah itu.
Menurut Nurjannah, kemungkinan masih ada korban lain di lingkup Pemda Buru, dinas maupun badan. "Kaka Nur saya sudah paling bosan sudah berulang-ulang menggunakan modus ini. Seperti halnya oknum HA yang membawa proposal ke desa desa dengan modus panti asuhan. Padahal istri saya sementara ada di Jakarta yang caca Nur punya kaka sendiri to ada operasi yang saat ini masih belum bisa bikin apa apa," ungkap Nurjannah masih mengutip kata-kata sumber.
Anehnya, beber dia, usai kasus dugaan MOI bodong tersebut dilaporkan pihaknya ke SPKT Polres Buru, setelah laporan diterima justru yang terjadi adalah diskusi yang bertentangan dengan ketentuan Kapolri.
"Yang membuat kesal kami selaku pelapor malah kami diajak diskusi. Seakan-akan delik aduan kasusnya sudah di ruang BAP. Sepertinya kasus mau diarahkan. Makanya saya anggap ada yang tidak beres dengan kejadian hari Senin kemarin jam 12 : 35 menit di ruang SPKT Polres Buru itu," ujarnya curiga.
Kecurigaannya, akui Nurjannah yakni diantara oknum wartawan MOI bodong dan penerima Laporan Polisi (LP) resmi itu terkait pungli, pemalsuan atau gadungan. Mestinya ditindaklanjuti oleh pihak Polres karena diduga melanggar hukum.
"Tapi justru petugasnya menolak laporan. Dengan alasan sudah diatur oleh atasannya, ini kan mengada-ada namanya," ujarnya.
"Lalu bagaimana dengan aturan Kapolrinya terkait UU Polri? Kami bisa saja berkesimpulan ada apa-apanya ini, kan begitu?" telisik Nurjannah. (KTA)
Komentar