Semmy Engko Sudah Dipolisikan
AMBON-Akhirnya mantan Sekwan DPRD Maluku dipolisikan setelah Hasna pemilik lahan Indomaret AM Sangaji melapor ke Polda Maluku. Kuasa Hukum Ny Hasna, pengacara Baltazar Unilula mengaku laporan pihaknya disampaikan ke bagian Satreskrimum Polda Maluku, Senin (12/6/2023) Lalu.
"Laporannya di Krimum. Alasannya karena di atas tanah tersebut terdapat Indomaret yang dibangun pada tahun 2020 yang haknya diperoleh dari ibu Hasnah. Namun pada 30 Mei 2023, Semmy Engko dibantu berapa orang memagari tanah tersebut. Sehingga aktifitas pada gerai Indomaret tidak berjalan sebagaimana biasa," ungkap Unilula kepada Kabar Timur Minggu ( 18/6/2023) melalui pesan whatsapp.
Menurut dia ada 2 pasal yang menjadi dasar laporan. Yang pertama pasal penyerobotan dan yang kedua, pasal penipuan.
"Katong lapor penipuan karena selain menggunakan sertipikat untuk memagari tanah tersebut, Semmy Engko juga memakai putusan PTUN yg sama sekali dia bukan pihak yang menang dalam perkara a quo. Dan bahwasannya putusan dalam perkara TUN itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekwan DPRD Maluku Semmy Engko bakal dipolisikan oleh Ny Hasna yang menguasai lahan Indomaret AM Sangaji. Ini karena Hasna menguasai lahan itu selama 23 tahun.
Sementara yang bersangkutan juga memiliki bukti pembelian tanah dan alas hak dari kelurahan setempat. "Iya kami akan lapor Polda Maluku, ini jelas-jelas bukan saja penyerobotan tanah tapi juga penipuan," ujar pengacara Baltazar Unilula kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis (15/06) lalu.
Dikatakan penipuan lantaran, Semmy Engko menggunakan putusan yang belum memiliki kekuatan hukum. Karena putusan tersebut tidak ada pihak yang menang atau kalah di pengadilan, alias N.O.
"Nah putusan itu yang dipakai Pak Semmy Engko untuk mengklaim sebagai pemilik tanah. Padahal, tidak ada yang kalah atau menang dalam gugatan itu," ujar Unilula.(KTA)
Komentar