Bongkar Korupsi Kapal SBB, Sariwating :Ketua DPRD “Terlibat” Bersekongkol

Penyidik tidak hanya fokus pada delapan tersangka. Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga terlibat. Benarkah?

AMBON - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Polda Maluku, diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten SBB, sampai keakar-karnya.
“Masih ada oknum-oknum lain yang terlibat. Penyidikan kasus ini jangan hanya fokus pada delapan tersangka saja. Dugaan keterlibatan Ketua DPRD setempat harus diusut,” kata Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Sariwating mengangkup, Ketua DPRD SBB dan Mantan Bupati SBB, Alhamrhum Yasin Payapo diduga bersekongkol mendapatkan dana termin dua kurang lebih Rp 1,4 miliar padahal itu tidak ada dalam batang tubuh APBD 2021.
Dia menyebutkan, pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemkab SBB oleh PT KAM, berdasarkan SPK No. 550/02/SPK /PPK /PKOP/ DISHUB/2020 ditetapkan pada 6 April 2020 dengan nilai awal Rp. 6.973.000.000.
“setelah addendum nilainya menjadi Rp. 7.088.500.000. Dengan jangka waktu kontrak 240 hari kalender dan selesai tanggal 1 Desember 2020. Namun hingga jangka waktu ber akhir pekerjaan belum rampung.”ungkapnya.
Dikatakan, untul pencairan termin satu lanjut dia, cair 21 September 2020. Sementara April 2021 Bagian Keuangan Pemda SBB atas permintaan mantan Bupati dan Ketua DPRD kembali melakukan pencairan dana termin dua Rp. 1.423.475.000.
“Termin satu dicairkan 21 September 2020. Termin dua dicairkan 30 April 2021 atas permintaan Mantan Bupati Almarhum Yasin Payapo dan Ketua DPRD SBB,” ungkapnya.
Menurut Sariwating, langkah yang diambil kedua petinggi ini dinilai cukup berani dan dianggap perbuatan melawan hukum. Pasalnya, pencairan dana termin I Rp.2.846.950.000, dengan uang muka Rp.1.394.600.000, proyek kapal tersebut telah bermasalah, namun tetap dipaksakan dilakukan pencairan dana termin dua.
“Miris, pencairan dana termin dua tersebut tidak termuat dalam dokumen APBD kabupaten SBB maupun DPA tahun 2021. Pencairannya dilakukan mendahului anggaran perubahan,”ungkapnya.
Olehnya itu, tambah Sariwating, polisi dapat menjadikan proses pencairan termin dua sebagai pintu masuk “menyeret” Abdul Rasid Lisaholet selaku Ketua DPRD SBB pada kasus itu. “Karena ketua DPRD SBB turut serta menyetujui dan menandatangani kebijkan pencairan anggaran mendahului APBD perubahan,”ujar Sariwating.
Langkah ketua DPRD SBB menyetujui pencairan dana termin dua, diduga dilakukan tanpa melibatkan Badan Anggaran (Banggar), para wakil ketua dewan bahkan anggota legislatif tidak tahu.
Bukan saja itu, Sariwating mengungkapkan, sebelum dilakukan pencairan dana termin dua, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 telah mengeluarkan rekomendasi terkait proyek pengadaan kapal itu.
Dalam rekomendasi BPK 2020, jelas harus dilakukan pemutusan kontrak serta PT Khairos Anugerah Marina selaku perusahaan pemenang tender mesti membayar denda uang atas keterlambatan dan gagalnya pekerjaan proyek itu.
“Tapi kenyataannya, tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi BPK. Malah mereka melakukan pencairan dana termin. Ini namanya perbuatan melawan hukum. Polisi harus segera menetapkan Ketua DPRD SBB tersangka, karena diduga turut bersama-sama terlibat dalam kasus tersebut,”tutupnya.
Ketua DPRD SBB yang dihubungi Kabar Timur, terkait tanggapannya mengenai kabar dugaan keterlibatan dirinya kasus tersebut, tidak menggubrisnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengadaan pengadaaan Kapal Pemerintah Daerah SBB itu.
Mereka yang telah ditetatapkan tersangka adalah dari unsur eksekutif yakni, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Pecky Callyn alias PC.
Kemudian, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V.R Manuputty, Sekertaris PUPR SBB Herwilin selaku PPK bersama tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.
Lalu Faried selaku konsultan pengawas, dan Stenly Pirouw selaku penyedia PT KAM. Dari delapan tersangka tujuh diantaranya telah mendekam di jeruji besi, dan Stenly Pirouw saja yang masih menunggu jadwal pemeriksaan untuk dilakukan penahanan. (*/KT)

Komentar

Loading...