Semmy Engko “Dipolisikan”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mantan Sekwan DPRD Maluku Semmy Engko bakal dipolisikan oleh Ny Hasna yang menguasai lahan Indomaret AM Sangaji sejak lama. Kuasa hukum Hasna yakni Baltazar Unilula mengaku kliennya tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Ambon.
Namun begitu faktanya, Hasna menguasai lahan dimaksud selama 23 tahun. Dan memiliki bukti-bukti pembelian tanah dan alas hak dari kelurahan setempat.
"Iya kami akan lapor Polda Maluku, ini jelas-jelas bukan saja penyerobotan tanah tapi juga penipuan," ujar pengacara Baltazar Unilula kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis (15/06).
Penipuan lantaran, Semmy Engko menggunakan putusan yang belum memiliki kekuatan hukum. Dalam arti putusan tersebut tidak ada pihak yang menang atau kalah di pengadilan, alias N.O.
"Nah putusan itu yang dipakai Pak Semmy Engko untuk mengklaim sebagai pemilik tanah. Padahal, tidak ada yang kalah atau menang," ujar Unilula.
Namun bukti kepemilikan dari pemilik tanah berupa pembelian tanah dari Ny Sartija Manggala yang dibeli dari Louisa Maulani sebagai ahli waris tanah Indomaret, dikantongi oleh Hasna.
"Nah setelah tanah ini dibeli dari Louisa Maulani, tanah tersebut dijual lagi oleh Ny Sartijah Manggala ke klien kami, ibu Hasna sebagai pembeli kedua," jelas Unilula kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis (15/06).
Dengan bukti-bukti pembelian tanah tersebut seharusnya Semmy Engko menggugat ke pengadilan jika yang bersangkutan merasa sebagai pemilik tanah Indomaret. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh Semmy.
Alih-alih menggugat perdata di pengadilan, tak ada hujan tak ada angin, tiba-tiba pihak BPN Kota Ambon mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah kepada Semmy Engko. Padahal sebelumnya sejak tahun 2020, Hasna telah membangun rumah tinggal, kos-kosan dan warung makan yang disewakan.
Padahal di tahun itu pula Hasna menyewakan ke pihak Indomaret, setelah membongkar semua bangunan yang ada di lahan tersebut. "Nah jika Pak Semmy Engko merasa pemilik tanah mengapa tidak ada klaim, komplain, tidak dipermasalahkan dan digugat?," ujar Unilula.
Tapi anehnya, di tahun 2022 tepatnya 5 April BPN mengeluarkan sertifikat di atas tanah tersebut atas nama Semmy Engko SH. "Nah, yang jadi kebingungan kami adalah kenapa BPN Kota Ambon menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sementara dikuasai orang lain," ujar Unilula heran.
Seharusnya, kata dia, pihak BPN Kota Ambon lebih dulu melakukan peninjauan lokasi tanah yang telah dikuasai pihak Hasna selama 3 tahun. Jika peninjauan dilakukan sudah pasti tidak ada sertifikat diterbitkan oleh BPN.
"Jadi orang lain yang menguasai tanah secara fisik, tapi penerbitan sertifikat atas nama orang lain. Ini khan bikin bingung?," ucapnya.
Padahal kliennya, Hasna sejak tahun 2017 telah menyampaikan permohonan hak ke BPN Kota Ambon guna dilakukan pemeriksaan objek atas tanah dimaksud. Dan hal itu ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan gambar situasi tanah.
Anehnya, walau ada gambar situasi tanah, BPN tidak menggubris permohonan Hasna atas tanah yang sudah dikuasai pihaknya selama 23 tahun itu. Sebaliknya tahun 2022 pihak BPN Kota Ambon mengeluarkan sertifikat atas nama Semmy Engko.
Diakui pihak BPN pernah lakukan mediasi 3 kali antara Hasna dan Semmy Engko. Namun mediasi menemui jalan buntu. "Jadi tindakan BPN yang kami sesali, tanah dikuasai orang lain, tapi sertifikat atas nama Pa Semmy Engko," sesal Baltazar Unilula.(KTA)
Komentar